Banda Aceh — Sekda Aceh, T. Setia Budi kepada The Globe Journal, Kamis (12/1) pagi tadi mengatakan pihak Bapedal Aceh harus segera melakukan ralat terhadap pengumuman iklan Amdal terkait pembangunan Mall dan Hotel yang pernah dimuat di Harian Serambi Indonesia pada 25 November 2010 lalu.
Itu jelas salah jika ada kesalahan ketik dalam iklan tersebut menyangkut lokasi pembangunan yang tertulis di Jalan Iskandar Muda tapi pembangunan dilakukan di Jalan Abu Lam U dekat Masjid Raya Baiturrahman. “Harus segera diralat oleh yang bersangkutan secepatnya,” kata T. Setia Budi usai membuka Konggres II Asosiasi Saudagar Ikan Aceh, di Hotel Lading, Banda Aceh pagi tadi.
Ia menjelaskan seharusnya dalam menyusun Amdal pembangunan mall dan hotel dekat Masjid Raya Baiturrahman itu harus melibatkan banyak pihak, terutama para ulama di Aceh dan tokoh-tokoh masyarakat. “Keterlibatan para ulama Aceh dan tokoh masyarakat sangat penting sekali,” tegas Sekda.
Pembangunan mall dan hotel itu harus sesuai dengan Masterplan Kota Banda Aceh, apakah sesuai atau tidak jika hotel berbintang dibangun dekat Masjid Raya Baiturrahman. Secara historisnya juga pernah ada Hotel Aceh di kawasan Masjid Raya tapi hotelnya hanya berlantai satu.
“Tapi kalau hotel best western itu dibangun bertingkat-tingkat, maka lihat dulu apakah melebihi kubah utama Masjid Raya Baiturrahman, itu sudah ada qanunnya,” kata Setia Budi melanjutkan.
Menurut T. Setia Budi, suara masyarakat Aceh harus didengar, kalau masyarakat banyak menolak pembangunan hotel dan mall di lokasi yang dekat dengan Masjid Raya Baiturrahman maka jangan dipaksakan untuk dibangun, maka sebaiknya cari lokasi lain yang jauh dengan Masjid Raya.
Juru bicara Koalisi Peduli Masjid Raya Baiturrahman (KPMRB), Adli Abdullah secara tegas akan menyampaikan laporan ke Polisi terkait pembohongan publik yang dilakukan oleh Kepala Bapedal Aceh, Husaini Syamaun.
Menurutnya Kepala Bapedal Aceh telah menandatangani iklan pengumuman Amdal di Harian Serambi Indonesia, 25 November 2010 yang disebutkan lokasi pembangunan mall dan hotel itu berada di Jalan Iskandar Muda , tapi nyatanya dibangun di Jalan Abu Lam U atau bekas Geunta Plaza. “Hal ini yang memberatkan untuk dilaporkan ke Polisi,” kata Adli.
Sementara itu Kepala Bapedal Aceh, Husaini Syamaun membantah telah melakukan pembohongan publik. Alasannya dalam pengumuman tersebut ada tercantum atau tertulis bekas bangunan Geunta Plaza.
Bahkan Kepada The Globe Journal, Ia mengaku tidak akan meralat karena sudah dilakukan beberapa kali pembahasan Amdal terkait hal tersebut. “Banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan Amdal itu,” kata Husaini saat menghubungi The Globe Journal, Rabu (11/1).
[001]