Banda Aceh-Dewan juri uji mampu membaca al-Quran menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Darni M. Daud dan Ahmad Fauzi, lulus. Keduanya dinilai mampu membaca al-Quran setelah diuji di depan publik Senin (12/12) pagi.
Ketua Kelompok Kerja brFasilitasi Uji Baca Quran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Akmal Abzal mengatakan, Senin pagi kedua kandidat mengikuti tes baca Quran yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
"Kedua calon ini dinyatakan mampu --dewan juri mencoret tidak mampu di formulir-- membaca Quran," ujar Akmal Abzal kepada wartawan di Media Center KIP Aceh, Senin (12/12) sore.
Uji Baca Quran ini dinilai oleh tiga dewan juri yaitu Teungku Jailani Mahmud, Teungku Ridwan Johan, dan Teungku Abussabki Abbas. Dewan juri ini berasal dari unsur Majelis Permusyawaratan Ulama, Kantor Kementerian Agama Wilayah Aceh, dan Lembaga Pendidikan dan Tahfidh Quran (LPTQ).
Seperti halnya tiga pasang kandidat yang telah menjalani uji baca Quran sebelumnya, pasangan Darni dan Ahmad Fauzi juga dinilai dari segi tajwid (bobot nilainya 50 poin), fasahah (30 poin) dan adab (20 poin).
Ahmad Fauzi mendapat giliran pertama membaca Quran. Ia membaca tiga ayat di Surat Ali Imran, tiga ayat di Surat Al-Syura, dan satu surat di Juz 30 (Amma), yaitu Al-Tin.
Sementara Darni M. Daud mendapat giliran kedua. Darni membaca tiga ayat di Surat Ali Imran, tiga ayat di Surat Al-Qashash, dan Surat Al-Dhuha di Juz 30.
Akmal Abzal menyebutkan, pasangan Darni-Ahmad merupakan kandidat yang mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP membuka kembali masa pendaftaran calon. Jadi, untuk pemilihan gubernur ada empat pasang bakal calon.
Menurut Akmal, uji baca Quran merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi kandidat untuk bisa lolos sebagai calon yang akan bertarung pada pemilihan Februari 2012.
"Keempat calon telah resmi dinyatakan lulus atau mampu membaca Quran," kata Akmal Abzal. "Uji baca al-Quran ini dilakukan secara objektif."
Sementara itu, uji baca Quran juga dilakukan KIP di daerah. Sebab, ada lima pasang kandidat yang mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi. Kelima daerah itu adalah Pidie, Simeulue, Aceh Utara, Aceh Barat Daya, dan Aceh Singkil.
Akmal menyebutkan, KIP Simeulue telah melaksanakan uji baca Quran terhadap pasangan Mawardi Nasra-Mualim MA. Keduanya dinyatakan lulus. KIP Aceh Singkil juga telah melaksanakan tes baca Quran untuk kandidat Subkiyadi dan Zainal Abidin.
Hal serupa juga dilakukan KIP Aceh Barat Daya. "Semua kandidat di tiga daerah ini dinyatakan lulus uji baca Quran," kata Akmal.
Hanya Aceh Utara dan Pidie yang belum melaksanakan uji baca Quran. Di Aceh Utara, KIP terkendala masalah anggaran. Sebab, KIP Aceh Utara hanya menetapkan satu kali saja untuk uji baca Quran.
Sementara di Pidie, masalah yang dihadapi karena Komisi Pemilihan di sana telah mengusulkan penundaan pemilihan kepada KPU Pusat. "Uji baca Quran belum ada titik temu di Pidie," lanjutnya.
Setelah uji baca Quran, KIP Aceh akan melaksanakan tes kesehatan yang akan diikuti enam pasang kandidat yang mendaftar setelah putusan sela Mahkamah Konstitusi. Mereka akan mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh pada Selasa, 13 Desember 2011. Tes kesehatan akan dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh.
Sekedar informasi, keenam pasang kandidat itu adalah: Darni M. Daud-Ahmad Fauzi (kandidat gubernur/wakil gubernur Aceh), Fadhlullah-Ramzi (bakal calon bupati dan wakil bupati Pidie), Mawardi Nasra-Mualim MA (bakal calon bupati dan wakil bupati Simeulue), Subkiyadi-Zainal Abidin (bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Singkil), Fadli Ali, SE-Suryadi Razali, SE (bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya), dan Misbahul Munir-Muksalmina (bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara).[003]