Banda Aceh — Komisioner KPU Pusat, I Gusti Putu Artha memastikan bahwa KIP Aceh sudah membuka kembali pendaftaran bagi calon Pemilukada Aceh baik ditingkat kabupaten kota dan provinsi. Namun pendaftaran tersebut dilakukan secara simultan.
MK sudah memutuskan untuk membuka pendaftaran calon pada Selasa (17/1) pagi tadi. Kemudian setelah itu KPU menggelar rapat khusus dan langsung menentukan langkah-langkah teknisnya.
Gusti Putu mengatakan untuk menghitung tujuh hari maka langkah pertama adalah meminta KIP Aceh untuk membuka pendaftaran mulai Rabu (18/1) sampai tanggal 20 Januari secara silmultan.
Menurutnya karena waktu sangat pendek, maka harus dikawal betul. “Pihak KPU Pusat sudah menurunkan tim untuk mengawal proses tersebut sampai tuntas,” kata Gusti Putu pada acara Indonesia Lawyers Club yang disiarkan langsung oleh TV One terkait Pemilukada Aceh, Selasa, (17/1) malam.
Ia menambahkan maksud dari pendaftaran simultan itu adalah ketika ada calon Pemilukada yang melakukan pendaftaran maka langsung digiring dengan tes baca Al-Qur’an, pemeriksaan kesehatan dan verifikasi berkas.
Jika ada yang kurang terhadap berkas, maka harus secepatnya diklarifikasi dan dikomunikasikan segera. Seluruh masalah tehnis administrasi harus bisa ditangani dengan baik karena komunikasi menjadi penting antara penyelenggara dengan pasangan calon nantinya.
Pihak KPU menghimbau kepada stakeholder dan memastikan semua berkas harus betul-betul lengkap sehingga tidak ada masalah. “Pihak KIP Aceh diminta fokus untuk hal ini, harus berkantor selama tujuh hari untuk merespon seluruh perkembangan dilapangan,” kata Gusti.
Masih menurut Gusti, yang menjadi masalah adalah pada soal logistik. Pemenang tendernya sudah diumumkan, memang sudah ada solusi kalau nanti ada perubahan sepsifikasi surat suara. Kita juga minta Mendagri untuk memberikan payung hukum untuk pendanaan tersebut.
Untuk mempercepat proses ini, KPU juga meminta KIP Aceh untuk menambah percetakan surat suara. Kemudian sistem pendistribusian juga harus dilakukan dengan cara jemput bola.
“Putusan sela hari ini, Selasa (17/1) oleh MK merupakan pertimbangan hukum memang jelas ada, tanggal pencoblosan tidak berubah yaitu tetap 16 Februari 2012, logistik tetap jalan, nomor urut kandidat juga tidak berubah,” kata Gusti.
Selama ini untuk Calon Gubernur Aceh dalam Pemilukada ada empat nomor urut. Maka kalau ada penambahan bisa dimulai dari nomor lima dan seterusnya.
Untuk menjawab kenapa kita pegang tanggal 16 Februari 2012 karena MK sudah kasih rambu itu, karena ini kepastian hukum, ini yang terbaik, dan membuat proses Pemilukada adalah bagian dari rekrutmen poilitik yang fair. “KPU akan kawal dengan sungguh-sungguh,” demikian Komisioner KPU Pusat, I Gusti Putu Artha.