THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Varia»KPA-PAI Bubar Jika Qanun Aqidak Akhlak Disahkan


KPA-PAI Bubar Jika Qanun Aqidak Akhlak Disahkan
Hayatullah Zuboidi | The Globe Journal
Rabu, 14 Desember 2011 00:00 WIB
Banda Aceh-Qanun Aqidah Akhlak sampai saat ini belum disahkan oleh Walikota Banda Aceh. padahal qanun tersebut sebagai upaya preventif terhadap perkembangan akhlak generasi muda di Banda Aceh yang kian mengkhawatirkan. Sementara itu Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, belum bisa disetujui qanun itu karena ada pertimbangan beberapa hal yang perlu disinkronkan.

Apabila Qanun Aqidah Ahklak disahkan, nanti akan melahirkan lembaga-lembaga baru untuk penyelamatan aqidah akhlak itu, maka dengan sedirinya Komite Penyelamatan Aqidah dan Pedndidikan Agama Islam (KPA-PAI) yang telah dibentuk Walikota Banda Aceh beberapa waktu lalu akan melebur dengan sendirinya.

“Kita harus mempelajri untuk tidak menyedot anggaran yang begitu besar, tidak tumpang tindih dengan organisasi yang ada, keberadaan lembaga baru nanti akan memperkuat lembaga yang telah terbentuk ini,” ujar Illiza usai Rapat Paripurna Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh, Rabu (14/12) di gedung DPRK.

Menurut Illiza, pembentukan KPA-PAI itu berdasarkan peraturan walikota, artinya tidak harus berkelanjutan. Namun harapan Illiza dengan lahirnya lembaga-lembaga baru tetap bisa mengakomudir orang-orang yang selama ini aktif dalam memberi kontribusi yang positif terhadap Pemko Banda Aceh dalam hal pembentukan aqidah anak-anak.

“Harapan kita bahwa dengan lahirnya nanti yang baru ini bisa memperbaiki apa yang kurang, Saya juga tidak ada kepentingan lain, karena itu amanah,”tukas Illiza.[003]








Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close