Banda Aceh - Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh menyatakan sikap menolak rencana Pemerintah Kota Banda Aceh membangun hotel dan mall di sekitar kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Konflik sosial akan muncul jika pembangunan itu dilaksanakan.
Juru bicara Koalisi Masyarakat Peduli Masjid Raya Baiturrahman, Adli Abdullah kepada The Globe Journal, Rabu (04/1) siang tadi mengatakan sejumlah tokoh masyarakat sudah menyatakan menolak rencana pemerintah untuk membangun hotel dan mall di sekitar lokasi Masjid Raya Baiturrahman.
Persepsi tokoh-tokoh ini disuarakan dalam bentuk koalisi sehingga jika tuntutan tersebut ditolak maka akan dibawa ke jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Adli mengatakan rencana Pemerintah Kota Banda Aceh membangun hotel dan mall di dekat Masjid Raya Baiturrahman itu sudah sangat meresahkan. Menurutnya Masjid Raya Baiturrahman ini adalah lambang kebanggaan rakyat Aceh.
“Jangan sampai kebanggaan itu hilang maka sebaiknya jangan ada bangunan yang bersifat hura-hura di dekat Masjid Raya,” katanya.
Pemerhati adat dan budaya Aceh ini menjelaskan sebenarnya tidak ada yang menolak pembangunan hotel dan mall itu kalau dibangun dilokasi yang jauh dari Masjid Raya Baiturrahman. “Masih banyak lokasi lain yang strategis di Banda Aceh,” kata Adli.
Tapi jika pembangunannya tetap dilakukan di dekat Masjid Raya Baiturrahman, “maka masyarakat akan tempuh jalur hukum,” tegas Wakil Nadhatul Ulama Aceh ini.
Keresahan ini karena hotel dan mall yang akan dibangun tersebut mempunyai tinggi 42 meter dan 12 lantai, sehingga sudah melebihi tinggi menara Mesjid Raya Baiturrahman. Jika dipaksakan juga maka keresahan munculnya konflik sosial yang akan mengganggu suasana damai di Aceh.
Beberapa tokoh lain seperti Tgk. Faisal Ali, Fuad Mardhatillah, Adie Usman Musa, Teuku Muhammad Zulfikar, Aliasuddin, Hasbi Amiruddin yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Masjid Raya Baiturrahman ini menyikapi secara tegas menolak pendirian hotel dan mall di sekitar Mesjid Raya Baiturrahman dalam radius 1 kilometer.
Pertimbangan yang paling mendasar adalah pendirian hotel dan mall di sekitar Mesjid Raya Baiturrahman akan merusak keberadaan Mesjid Raya Baiturrahman sebagai landmark kota Banda Aceh.
Kemudian daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk saat ini pun sudah tidak memungkinkan untuk pendirian hotel dan mall di wilayah tersebut. Dikhawatirkan dalam jangka waktu sepuluh tahun ke depan, lokasi tersebut akan sangat padat dan macet, yang akan menghalangi masyarakat beribadah ke Mesjid Raya Baiturrahman.
Pembangunan hotel dan mall akan berdampak pada matinya ekonomi masyarakat kecil di sekitar Mesjid Raya Baiturrahman dan Pasar Aceh sebagai pusat pasar tradisional serta terjadinya ketimpangan pertumbuhan ekonomi di Kota Banda Aceh.
Keberadaan hotel dan mall di sekitar Mesjid Raya Baiturrahman melanggar beberapa kebijakan seperti UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, Qanun Aceh No. 9/2008 tentang Penyelenggaraan Adat dan Adat-Istiadat Aceh dan Qanun Kota Banda Aceh No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh.
Sebaiknya pemerintah mencari alternatif lokasi lain untuk pendirian mall dan hotel di Kota Banda Aceh yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan tidak mengganggu kerukunan sosial masyarakat dan tata ruang kota.