SerambiVariaJangan Tambah Lembaga Baru untuk Qanun Aqidah Akhlak
Jangan Tambah Lembaga Baru untuk Qanun Aqidah Akhlak
Nurul Fajri | The Globe Journal
Rabu, 25 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh- Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal tidak menginginkan adanya lembaga baru yang lahir untuk mengawasi dan menjalankan tupoksi dari Qanun Pendidikan Aqidah Akhlak. Hal tersebut disampaikannya usai membuka acara public hearing tentang rancangan qanun pendidikan akidah akhlak di Aula Pemko Banda Aceh, Rabu (25/1).
“Kita sebetulnya tidak berkeinginan untuk lahirnya sebuah lembaga baru hanya bagaimana mengoptimaliasi kepedulian semua pihak, dan juga penyediaan anggaran yang cukup untuk itu disediakan oleh pemerintah sehingga semua pihak bisa seiring sejalan untuk penegakan syariat untuk perbaiki akhlak manusia,” jelas.
Illiza mengatakan bahwa dalam menjalankan qanun tersebut pemerintah hanya harus mengoptimalkan lembaga-lembaga yang telah ada. Dia mencontohkan KPA-PAI yang telah melaksanakan tugasnya tanpa perlu dibentuk sebuah lembaga, namun telah melahirkan kebijakan yang ada.
Lebih lanjut lagi, Illiza mengatakan bahwa tupoksi tugas selama ini juga telah dilaksanakan baik oleh Dinas Pendidikan, DPM, juga Dinas Syariat. Dan juga dengan adanya pembentukan lembaga tersebut nantinya akan memakan anggaran milyaran rupiah untuk pembangunan gedung dan kelembagaan. Oleh karena itu, Illiza menginginkan agar lemba-lembaga yang ada lebih dioptimalkan kinerjanya.
“Lembaga yang ada perannya harus dioptimalkan. Bukan lembaga yang penting, tapi bagaimana koordinasi komunikasi dan semangat kepedulian dan anggaran. Mungkin tidak ada KPA-PAI tapi ada pertemuan tiap jum’at sudah cukup,” ujarnya.
Illiza juga mencontohkan lembaga gampong yang mengoptimalkan kerjanya seperti menjalankan kegiatan keagamaan baik pendidikan informal, kajian keagamaan, menghidupkan mesjid, serta kegiatan-kegiatan yang mengarah pada keagamaan. Begitu juga dengan sekolah yang sudah menerapkan pendidikan diniyah.
“Artinya ini semua hanya membutuhkan semangat untuk bangkit dari tadinya kita tidak peduli menjadi peduli. Karena era global udah cukup membuat kita penat dengan tingkah polah anak yang tidak islami. Media masuk ke pintu rumah dan tangan-tangan anak kita itu,”
Pelaksanaan public hearing yang dilakukan oleh pemerintah kota Banda Aceh tersebut adalah untuk mendengar masukan masyarakat tentang revisi qanun Pendidikan Akidah Akhlak.