SerambiVariaImigrasi Lhokseumawe Keluarkan Brosur Anti Calo
Imigrasi Lhokseumawe Keluarkan Brosur Anti Calo
Chairul Sya'ban | The Globe Journal
Sabtu, 14 Januari 2012 00:00 WIB
Lhokseumawe - Guna menghindari calo yang bermain di lingkungan Imigrasi Kota Lhoksemawe, pihak Imigrasi tersebut mengeluarkan himbauan berbentuk brosur yang isinya menjelaskan tentang biaya-biaya pembuatan pasport sesuai UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 Pasal 126 (c), sehingga warga tak menjadi korban calo pembuatan pasport.
Kasubag Tata Usaha Keimigrasian Lhokseumawe, Sayed Muhajir, saat ditemui The Globe Journal, diruang kerjanya, Jumat (13/1), menjelaskan pihaknya sangat prihatin bila ada warga yang menjadi korban calo pembuatan pasport, maka pihaknya mengeluarkan brosur tersebut agar warga yang membuat pasport tidak terjebak pada calo.
“Brosur itu kami keluarkan sejak tahun 2009 lalu, karena itu saya minta kepada warga yang membuat pasport jangan melalui calo, karena bisa merugikan diri sendiri,”ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya tidak bisa menerima alasan dari pembuat pasport mereka membayar lebih untuk dipercepat proses pembuatannya.
“Pembuatan pasport ini kita lakukan sesuai prosedur, yang dikenakan biaya sekitar 255.000, sebanyak 48 halaman, dan selesai selama empat hari,”tambahnya.
Sementara salah seorang warga dari Aceh Timur, Leliana, yang ditemui The Globe Journal, mengaku, ianya membuat pasport melalui orang dalam, yang menghabiskan lebih dari tujuh ratus ribu rupiah (belum uang transport), sedangkan pasport akan siap Senin depan.