Banda Aceh — Kepala Bidang Promosi pada Badan Investasi dan Promosi Aceh, Joni mengatakan sangat sependapat dengan rencana Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membangun hotel berbintang dan mall disekitar Masjid Raya Baiturrahman, tapi dengan catatan jangan sampai 10 lantai. Soal izin investasi diakui juga belum mendapat tembusan dari Badan Perizinan Terpadu di Kantor Gubernur Aceh.
Kepada The Globe Journal, Kamis (05/1) usai menghadiri diskusi Liberalisasi Investasi dan Lingkungan Hidup, Joni mempertanyakan apa yang menjadi persoalan bagi pihak yang tidak mendukung pembangunan tersebut.
"Saya dua kali mengikuti pembahasan Amdal tentang pembangunan tersebut,” kata Joni. Bahkan Imam Masjid Raya juga hadir. Para pengembang pembangunan hotel itu sudah memiliki komitmen yang kuat tidak ada seks dan minuman keras. Apalagi bangunan tersebut dibangun dengan design yang bernuansa Islam.
Para pengembang juga sempat mengatakan jika suara azan berkumandang di Masjid Raya Baiturrahman, apakah para pedagang disekitar Masjid Raya wajib sholat. “Toh juga banyak yang tidak sholat,” kata Joni mengutip statement para pengembang Best Western Hotel saat pembahasan Amdal.
Sebenarnya Pemerintah Aceh melalui Badan Investasi dan Promosi Aceh mendukung pembangunan tersebut tapi ada catatannya. Pertama menurutnya bangunan hotel itu harus lima lantai dan tidak boleh melebihi menara Mesjid Raya Baiturrahman karena akan menurunkan marwah Mesjid Raya itu sendiri.
Kemudian masalah landmark disekitar Masjid Raya menjadi terganggu. Dampak lain juga akan menganggu para pedagang kecil di sekitar Masjid Raya. “Jangankan itu kemungkinan Pante Pirak Swalayan akan berdampak juga dengan adanya hotel dan mall itu,” tandas Joni. Ia membanding dengan Malaysia, setiap pembangunan Mall itu juga dibangun lokasi perdagangan bagi masyarakat kecil disampingnya.
Masih menurut Joni, yang menjadi persoalan kenapa saat pembahasan Amdal sudah hampir selesai dibahas muncul suara penolakan sehingga pekerjaannya sudah di stop. Apalagi pihak pengembang juga sudah menghabiskan ratusan juta untuk pembersihan lahan dilokasi tersebut.
Ketika ditanya soal perizinan investasi, Joni mengaku semua pengurusan izin sudah di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kantor Gubernur Aceh. Kecuali investasi asing harus melalui izin dari Jakarta. Namun sejauh ini belum ada tembusan terkait izin investasi itu di Bainprom Aceh dari Badan Pelayanan Izin Terpadu Aceh,” demikian mantan Kabid Program Bainprom, Joni.