Jakarta — Produk BlackBerry terancam akan dihentikan peredaran dan operasionalnya jika bersikeras tidak akan membangun pusat data (data server) di Indonesia. Demikian peringatan Menkominfo Tifatul Sembiring di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/12).
Kecaman Tifatul bukan sekedar ucapan saja. Aturan tersebut tertuang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah (PP). "UU ini harus diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP ini sudah dibuat bahwa seluruh jaringan telekomunikasi internasional yang beroperasi di Indonesia dan seluruh perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, hukumnya wajib membangun data center, server," kata politisi PKS ini.
Jika perusahaan telekomunikasi asing tersebut tidak mematuhi aturan pemerintah, maka pemerintah akan melarang pemasaran dan pengoperasian jaringan telekomunikasi RIM di Indonesia.
"Pemberitahuan kami sifatnya sekadar warning (peringatan), karena membangun data center itu tidak gampang, tidak bisa sehari-dua hari dan mahal. Oke kami sudah sampaikan kepada mereka untuk siap, pas PP siap, kami panggil mereka," kata Tifatul.
Hingga saat ini Peraturan Pemerintah yang akan mengatur sistem telekomunikasi di Indonesia, masih dalam pembahasan dan akan diaplikasikan tahun 2012. Pada tahun itu, BlackBerry harus menjalankan peraturan terebut. []
(Yul-Inilah)