Jakarta — Andakah salah satu korban penyedotan pulsa? Tenang, semua pihak sedang mengupayakan penjeratan 60 content provider “nakal” .
Permintaan itu salah satunya disampaikan Roy Suryo, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saat rapat dengar pendapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di DPR, Senin (10/10).
Roy mengatakan, praktek selama ini pemilik content provider bisa mengganti-ganti nama ketika dimasukkan dalam daftar hitam oleh operator. Dia memberi contoh ada seorang warga negara Perancis yang telah masuk daftar hitam operator namun tetap bisa membuat content provider baru.
"Mengapa warga negara asing bisa disetujui. Ini keterlaluan. Kita membiayai orang asing untuk melakukan bisnis di Indonesia. Saya yakin bapak-bapak tahu siapa dia," ucap Roy kepada Tifatul, para pejabat Kemenkoinfo, serta perwakilan operator.
Untuk meminimalkan kasus penyedotan pulsa akibat ketidaktahuan pelanggan, Roy mengusulkan beberapa hal seperti registrasi dan unreg harus di nomor yang sama. Terkadang, reg dan unreg berbeda nomor. Operator, kata dia, juga harus mau melakukan unreg jika diminta pelanggan. Saat ini, operator banyak yang meminta pelanggan melakukan unreg sendiri.
Usulan lain Roy yakni, nomor custumer service operator diumumkan secara masif ke publik. Pasalnya, tak sedikit pelanggan yang tahu nomor operator. Roy juga meminta agar diperbaiki proses registrasi pelanggan awal ke 4444. []
(Yul-Kompas)