Jakarta - Tim Penilai Kinerja Pelayanan Publik .menyatakanm hasil survei tahun 2011 terhadap 183 negara, Indonesia menempati urutan ke 129 dalam hal pelayanan publik.
Menurut Ketua TPKP, M Sitorus di Jakarta, Senin menyatakan dari hasil survei yang dilakukan oleh bagian dari World Bank, untuk mendapatkan kemudahan berusaha di Indonesia masih memprihatinkan.
"Indonesia berupaya untuk meningkatkan agar menjadi peringkat 75, namun hasilnya pada tahun 2010 hanya mencapai peringkat 122 dari 183 negara yang disurvei," katanya.
Indonesia masih kalah dengan India, Vietnam bahkan Malaysia sudah menempati urutan 61 dan Thailand berada di urutan ke 70.
Lanjut Sitorus, bahkan hasil survei tahun 2007 lalu terhadap 150 negara, Indonesia menempati urutan ke 135 dalam hal pelayanan publik.
"Dengan kondisi seperti itu para investor tak mau ke Indonesia alasannya karena tidak ada kepastian hukum di Indonesia, ada aturan tapi tak dapat dilaksanakan,"katanya.
Sementara itu Tim Penilai Kinerja Pelayanan Publik (TPKP) dari Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi berharap Jakarta Barat mendapatkan piala penghargaan Citra Bakti Abdi Negara tahun 2011.
"Tim Penilai berharap Jakarta Barat dapat meraih piala Citra Bakti Abdi Negara tahun 2011 tingkat nasional dengan catatan apabila melengkapi berkas laporan pendukung adanya peningkatan pelayanan kepada Tim Penilai," lanjut Sitorus.
Sitorus mengatakan, Tim penilai ke Jakarta Barat datang ke Jakarta Barat ini untuk kali yang kedua, kunjungan pertama pada tahun 2006. Setelah beberapa tahun memang banyak perubahan, banyak kemajuan dan peningkatan dalam memberikan pelayanan publik.
" Pelayanan publik kita masih banyak kelemahan, kurang adanya koordinasi dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan dengan aturan yng berlaku," ujarnya.
Contohnya ada Perda di DKI Jakarta tentang sampah tapi sampah masih banyak di jalan, ada aturan larangan merokok ditempat umum tapi kenyataannya masih banyak pelanggaran, ada yang melanggar tapi tidak ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 tahun 20909 tentang pelayanan publik. Diterbitkan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pela yanan publik yang dilakukan oleh para penyelenggara negara agar supaya seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara, selain itu juga sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara serta terwujudnya tanggung jawab penyelenggara negara dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
"Dengan adanya UU No.25 tahun 2009 itu harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah, BUMN,BUMN, swasta, yang mengatur bagaimana peraturan itu harus dijalankan," kata Sitorus.
Asisten Pemrintahan Provinsi DKI Jakarta, Silviana Murni mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berupaya meningkatkan pelayanan publik melalui pelayanan terpadu satu atap untuk mendapatkan piala penghargaan Citra Bakti Abdi Negara.
"Jakarta Barat tahun 2011 ini mewakili DKI Jakarta dalam penilaian tingkat nasional," ujarnya.
Menurut Silviana, dalam penilaian ini yang penting bukan penerimaan pialanya tapi bagaimana implementasi pelayanan publik sehingga masyarakat merasa puas dan bagaimana mempertahankan piala setelah piala itu diperoleh.
"Jakarta Barat tahun 2011 ini diharapkan dapat memperoleh piala.Citra Bakti Abdi Negara," kata Asisten Pemerintahan Provinsi DKI.
Sementara itu Wali Kota Jakarta Barat, H. Burhanuddin kepada Tim Penilai memaparkan tentang kondisi Jakarta Barat termasuk visi dan misinya serta perkembangan pembangunan dan upaya peningkatan pelayanan masyarakat di Jakarta Barat.
Walikota mengatakan dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat , Pemkot Jakarta Barat sudah melakukan studi banding ke kota lain antara lain Solo, Sragen, Jembrana Bali sebagai upaya bagaimana memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan kepada masayarakat.
Ada 83 jenis pelayanan termasuk layanan untuk legalisasi surat keterangan kesehatan, surat keterangan Gakin.
"Semua jenis pelayanan tersebut dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu kantorWali Kota Jakarta Barat," ujarnya.
Selain pelayanan terpadu satu atap, Jakarta Barat hingga kini juga melakukan pelayanan malam hari, bekerjasama dengan instansi lain seperti pelayanan SIM.
"Dalam pelayanan malam hari di kantor Kelurahan itu juga melakukan kegiatan nikah missal, khitanan massal, pembuatan KTP, KK, pelayanan KB dan pelayanan surat-surat perrtanahan melalui Program Larasita yang digelar oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat," ujarnya.