Banda Aceh - Setelah mengadakan parade “Musik Anak PUNK” dari pagi sampai dengan sore di Taman Budaya Banda Aceh, malam harinya Sabtu (10/12) puluhan anak punk ditangkap anggota Polresta Banda Aceh dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh. Penangkapan ini dilakukan karena izin yang digunakan anak punk menyalahi aturan Syariat Islam dan nilai-nilai budaya Aceh.
Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal ketika memberikan keterangan kepada The Globe Journal di Mapolresta mengatakan anak-anak punk ini akan dibina selanjutnya di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah Aceh Besar .
Illiza mengatakan bahwa apa yang dilakukan anak-anak punk di Taman Budaya sudah menyalahi aturan. Dalam permohonan izin kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) anak-anak punk ini menggunakan kop surat dan logo yang menggunakan embel-embel bukan anak punk akan tetapi bertuliskan “Anak Aceh Peduli”. Pemerintah merasa kecolongan dikarenakan ulah anak punk tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Bupati Pidie Jaya M.Gade Salam, yang kebetulan berada ditempat, kepada The Globe Journal. Menurutnya apa yang dilakukan anak-anak punk telah menyalahi nilai-nilai Islam yang tumbuh di Provinsi Aceh apalagi Aceh menerapkan Syariat Islam. Gade juga merasa prihatin terhadap nasib anak punk ini, pada dasarnya mereka remaja dan pemuda yang baik-baik. Akan tetapi dikarenakan kebanyakan keluarga mereka broken home, tidak ada lagi bimbingan dan pengawasan orang tua di rumah, jadi mereka mencari kehidupan yang bebas.
Anak punk yang dirazia tadi malam berjumlah puluhan orang baik lelaki maupun perempuan, bahkan dalam razianya polisi menemukan satu botol minuman keras dan juga menemukan ganja dalam balutan di kantong anak punk.