THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Sosial»Plin-plan Peraturan Akte Kelahiran di Banda Aceh


Plin-plan Peraturan Akte Kelahiran di Banda Aceh
Firman Hidayat | The Globe Journal
Rabu, 14 Desember 2011 00:00 WIB

Banda Aceh — Ketua DPRK Banda Aceh, Yudhi Kurnia mengaku sangat kecewa adanya aturan yang berubah-ubah setiap saat atas pengurusan akte kelahiran bagi masyarakat Kota Banda Aceh. Akibatnya warga menjadi bingung karena adanya aturan yang plin-plan.

Saat menghubungi The Globe Journal, melalui selulernya, Rabu (14/12) tadi siang Yudhi mengatakan pihak DPRK Kota Banda Aceh sudah berulang kali memanggil Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh untuk membuat aturan baku terkait KTP dan Akte Kelahiran.

Namun hingga hari ini belum ada aturan yang jelas dan sering berganti-ganti yang membuat warga mulai merasa bingung. “Banyak laporan dari keuchik dan masyarakat terhadap kepengurusan akte kelahiran ini yang dianggap tidak ada aturan yang jelas dan plin-plan,” kata Yudhi Kurnia.

Seharusnya ada syarat minimal yang harus ditetapkan. “Jangan asal ngomong di media sampai membuat masyarakat semakin bingung,” katanya lagi. Kalau ada aturan yang jelas sebaiknya lakukan sosialisasi langsung ke masyarakat dan jangan berganti-ganti lagi.

Terkait qanun tentang ini belum ada. Selama ini Pemerintah Kota Banda Aceh melalui DisdukCapil menjalankan aturan dari Pusat dalam hal pendataan penduduk baik KTP maupun Akte Kelahiran.

“Aturannya masih mengacu pada Pusat, namun terkadang sering muncul masalah ketika pemerintah tidak bisa membaca aturan tersebut,” pungkas dia lagi.

Sementara itu, salah seorang ibu rumah tangga yang juga pensiunan PNS di Kecamatan Baiturrahman, Zubaidah (68) mengaku sangat bingung karena aturan yang dikeluarkan pemerintah simpang siur dan tidak jelas.

Ia menyebutkan pembuatan E-KTP semakin tidak jelas kapan siapnya, apalagi belum ada kepastian kapan e-KTP itu siap diterima. “Ada yang katakan enam bulan, dan tunggu tiga bulan lagi selesai,” kata Zubaidah. Foto, sidik jari dan pemeriksaan mata juga sudah diambil.

Kemudian masalah akte kelahiran juga masih membingungkan. “Orang tua seperti kami ini buat apa lagi di minta Akte Kelahiran, status KTP saja sudah seumur hidup,” katanya.  Apalagi saat ingin mengurus aktenya pun sangat berbelit-belit.

Terkait masalah ini, Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal tidak berhasil dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi melalui selulernya juga tidak tersambung. Saat The Globe Journal mengirim pesan singkat terkait masalah ini juga tak kunjung dibalas. Sama halnya dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh, Arfah Salwa.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Pemkot Banda Aceh.[003]







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close