THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Sosial»Pemprov DKI Denda Rp500 Juta Perusahaan Yang Tak Terima ODHA, Aceh Bagaimana?


Pemprov DKI Denda Rp500 Juta Perusahaan Yang Tak Terima ODHA, Aceh Bagaimana?
Yul
Minggu, 18 Desember 2011 00:00 WIB
Jakarta —Pemerintah Aceh harus belajar soal sensitifitas Pemprov DKI dalam menangani persoalan HIV/AIDS. Pemprov DKI menuntut pelaku usaha menerima para pekerja dari kalangan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Bila tidak digubris dan kedepan mendapatkan laporan tentang pengabaian hal itu, Pemprov DKI akan memberikan sanksi denda Rp500 juta kepada perusahaan tertentu.

“Ancaman sanksi denda Rp500 juta diberikan bagi perusahaan yang menutup pintu bagi kelompok masyarakat tersebut. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda No 5 tahun 2008 tentang HIV/AIDS dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Deded Sukendar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Dengan adanya aturan tersebut, menjadi bukti konsistensi Pemerintah DKI terhadap persamaan hak bagi warganya. Tidak terkecuali hak mendapat pekerjaan yang layak bagi penderita HIV/AIDS. “Tidak ada alasan bagi perusahaan menolak memperkerjakan penderita HIV/AIDS. Selama mereka memenuhi persyaratan, perusahaan wajib menerimanya,” tegasnya.

Selama ini, Pemerintah DKI mengklaim cukup concern terhadap persoalan HIV/AIDS. Berkat upaya keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan jumlah penderita HIV/AIDS dan penularannya, DKI Jakarta mendapatkan penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, sebagai Pembina Terbaik Tingkat Nasional Bidang Kepedulian Terhadap HIV/AIDS.

Penghargaan di bidang pembinaan HIV/AIDS ini merupakan kedua kalinya diterima DKI Jakarta. Sebelumnya, pada 31 Januari 2011 juga menerima Penghargaan Penanggulangan HIV/AIDS dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam acara Millenium Development Goals (MDGs).

“Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Daerah (KPAD) DKI harus terus memberikan pemahaman yang benar terkait penularan virus ini. Sehingga orang tidak salah kaprah langsung menjauhi ODHA," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. []

(Yul-Viva News)






    Redaksi:
    Informasi pemasangan iklan
    Hubungi:
    No Telp. 0651-741 4556
    Ponsel. 0852 619 222 25


    Komentar Anda

    Terpopuler

    Seni dan Budaya

    Jalan-Jalan

    Berita Foto

    «
    »
    Close