THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Sosial»Pasca Putusan Final MK, KIP Minta Warga Mendaftar di PPS


Pasca Putusan Final MK, KIP Minta Warga Mendaftar di PPS
Muhajir Juli | The Globe Journal
Rabu, 01 Februari 2012 00:00 WIB

Bireuen- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menghimbau masyarakat yang lahir pada 9 April 1995 dikabupaten itu untuk segera mendaftarkan diri pada PPS di gampong masing-masing. Himbauan ini disampaikan oleh Mukhtaruddin, SH, kepala divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hukum dan Pengawasan kepada The Globe Journal, Rabu (1/2)

Mukhtar mengatakan, setelah adanya ketentuan tentang penundaan sementara tahapan Pemilukada hingga 9 April 2012, tentu saja akan berdampak akan bertambahnya usia masyarakat yang punya hak pilih. DPT yang sebelumnya telah ditetapkan pun akan kembali statusnya menjadi DPS.

"Dengan adanya penundaan tahapan Pemilukada Aceh, tentusaja akan berdampak pada bertambahnya masyarakat yang akan mencapai usia 17 tahun pada hari H. DPT yang sebelumnya telah ditetapkan, dengan sendirinya akan kembali menjadi DPS," Sebut Mukhtar.

Untuk DPS  tidak akan ada lagi penempelan pengumuman oleh PPS. Sebab hal tersebut sudah dilakukan sebelumnya. Kepada masyarakat yang sudah mencapai usia 17 tahun pada hari pemilihan atau tepatnya kelahiran 9 April 1995, agar segera melaporkan diri ke PPS di gampong masing-masing, paling terlambat tanggal 19 Februari 2012.

Adapun jumlah pemilih menurut DPT Bireuen sebelum adanya putusan MA terbaru, laki-laki sebanyak 137.513 orang dan perempuan 147.717, totalnya adalah sebanyak 285.230 orang.[003]

 







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close