SerambiSosialMesti Adil Perlakuan Terhadap Anak Punk
Mesti Adil Perlakuan Terhadap Anak Punk
Hayatullah Zuboidi | The Globe Journal
Rabu, 14 Desember 2011 00:00 WIB
Banda Aceh - Pembinaan Anak Punk oleh Pemko Banda Aceh ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah ternyata menuai protes dari beberapa pihak. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saifuddin Bantasyam SH MA, mengatakan, “penindakan” terhadap anak Punk itu juga harus bersifat mendidik, seimbang dengan perbuatan mereka.
Menurut Saifuddin, punk bukan penjahat besar, bukan pencandu narkotik,penjudi, dan mabuk-mabukan. Masyarakat dapat memilah apa yang merupakan kejahatan, pelanggaran, dan apa yang merupakan kenakalan (remaja).
“Jadi, menurut saya, sangat aneh apabila cara penindakan terhadap mereka seperti menindak mafioso, koruptor kelas kakap, pedagang shabu-shabu. Jangan lupa, kesalahan merespon sikap mereka, bisa mengakibatkan hancurnya masa depan mereka. Mereka adalah anak masyarakat, juga generasi yang punya hak hidup di negeri ini. Karenanya, adil-lah dalam melakukan tindakan,” ujar Saifuddin Bantasyam kepada The Globe Journal secara tertulis, Rabu (14/12).
Tambah Saifuddin, adil dalam penindakan itu bermakna luas. Hal yang paling mendasar adalah memastikan bahwa bentuk tindakan seperti menahan mereka di kantor polisi, membawa mereka ke Seulawah, mencukur rambut mereka, menyeburkan mereka ke dalam kolam, adalah tindakan-tindakan yang memiliki dasar (hukum) yang kuat, dan jangan merendahkan martabat.
“Media menyebut polisi menahan mereka. Kenapa ditahan, sementara ada orang-orang yang lebih berhak ditahan, misalnya karena sudah jadi tersangka korupsi, tidak ditahan? Anak punk itu melanggar hukum apa? Apakah kepada para anak punk atau para orang tua mereka diberi tahu mengapa mereka ditahan? Perlukah mereka ditahan? Setujukah mereka kepala mereka dibotakin?” tanya Saifuddin.
Dosen pengajar Sosiologi itu tahu bahwa komentarnya bisa ditafsirkan macam-macam oleh berbagai pihak. Namun dia minta siapapun untuk berperilaku konsisten dan bersikap sesuai dengan aturan yang ada, memperhitungkan kebutuhan, dan bersikap dengan sikap professional.
“Jika ini dilanggar, maka penindakan itu sendiri berpotensi melawan hukum. Nah, jika itu terjadi, maka secara moral kita malah tak berhak menindak anak punk itu, sebab bagaimana mungkin melakukan perbaikan, jika cara perbaikan itu sendiri dilakukan tidak secara semestinya?” imbuh Saifuddin panjang lebar.
Saifuddin mengingatkan bahwa jika anak Punk itu belum dewasa, maka aparat pemerintah dan warga masyarakat, juga terikat kepada konvensi hak anak, khususnya dalam hal memperlakukan anak yang bermasalah secara hukum (ABH).
Penghargaan atau respek terhadap hak anak, kata Saifuddin, tak berarti bahwa anak tak boleh dihukum atau ditindak jika memang mereka bersalah, namun karena mereka belum dewasa, maka ada panduan dalam melakukan penindakan terhadap mereka.
“Orang tua mereka misalnya, sebaiknya menjadi pihak yang lebih dahulu diminta melakukan pembinaan dibanding orang atau institusi lain. Pengecualian hanya diberikan jika orang tua mereka sendiri yang menginginkan pihak lain terlibat,” ujar Saifuddin sambil juga mengingatkan bahwa tindakan yang ekstrem terhadap mereka bisa membuat keselamatan mereka terganggu saat kembali ke tengah-tengah masyarakat.[003]