
Aceh Utara — Puluhan warga Kecamatan Dewantara Aceh Utara rela antri untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kantor kecamatan setempat. Pengamatan The Globe Journal, Minggu (18/12), warga dengan tertib mengambil nomor pendaftaran sebagai salah satu syarat untuk proses pembuatan KTP Elektronik tersebut.
Pada saat mendaftar untuk mengambil nomor urut tersebut, warga diharuskan memperlihatkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk asli. Selain itu, warga juga harus menyerahkan foto kopi KK dan KTP kepada petugas tersebut.
Warga juga diharuskan membayar Rp.5000 per-orang pada saat mengambil nomor antrian tersebut. “Katanya untuk hari libur dikutip biaya sebesar Rp. 5000 per-orang,” ucap seorang warga Krueng Geukueh yang enggan disebutkan namanya.
“Kalau saya memang mau buat KTP baru, karena KTP lama saya sudah beberapa bulan habis masa berlaku. Jadi, ya sekalian saja buat KTP Elektronik ini,” ucap Ami, seorang warga lainnya.
KTP elektronik itu pun tidak langsung siap di tempat. Warga juga harus menunggu
selama 6 bulan untuk mendapatkannya.
“KTP Elektroniknya tidak langsung siap. Karena dibuatnya di Jakarta jadi butuh waktu sekitar 6 bulan untuk persiapannya,” ucap seorang petugas pembuatan KTP Eleketronik tersebut.[003]
Jum`at, 18 Mei 2012 23:47 WIBFashion Korea Jadi Incaran Remaja Aceh
Senin, 21 Mei 2012 10:55 WIBHidangan Ayam Lepaas yang Bikin Gemas