Banda Aceh — Anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh mengatakan komunikasi antara KIP Aceh dengan pihak DPRA sudah terputus. Sehingga DPRA membentuk Pansus KIP karena dianggap telah melanggar.
“Apa saja yang dikerjakan oleh KIP Aceh diluar tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Tidak ada koordinasi lagi dengan DPRA,” kata Abdullah Saleh saat memberikan pemaparannya dalam seminar Asian Law Student Association (ALSA) 2011, di Aula Fakultas Hukum Unsyiah, Senin (28/11).
KIP Aceh tidak mau menunggu Qanun Pemilukada diselesaikan oleh DPRA dan mengambil sikap dengan menjalankan tugasnya dengan meramu aturan dimana-mana.
Seminar yang bertajuk “Konflik Regulasi Pemilukada Di Aceh Dan Solusinya” ini juga menghadirkan Wakil Ketua Divisi KIP Aceh, Ilham Syahputra dan Pakar Hukum Unsyiah, Husni Jalil serta Dekan Fakultas Hukum M. Daud Yusuf.
Dikesempatan itu Ilham Syahputra mengatakan hubungan dengan DPRA sangat baik, namun kami tetap ke KPU Pusat karena KIP Aceh adalah bagian dari KPU. “Kami juga sampaikan surat-surat ke DPRA sejauh mana tahapan sudah dilakukan,” kata Ilham.
Disisi lain, Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, M. Daud Yusuf mengatakan kisruh Pemilukada ini puncanya dari KIP Aceh. KIP terlalu ke pusat bukan ke UU PA. Sebenarnya harus merujuk ke UU PA. “Dalam hal ini UU PA yang diutamakan”, kata M. Daud Yusuf.
Lanjutnya KIP harus menjaga martabat Aceh, semestinya keputusan KPU harus dikesampingkan karena masih ada qanun atau perda di Aceh. “Kalau Permen itu sifatnya sepihak saja, hanya berlaku untuk wilayah itu saja, ini pendapat dari Jimly Asshiddiqie,” kata Daud Yusuf.
Ia menegaskan bahwa kedepan KIP harus merujuk pada UU PA dan turunannya, kalau itu tidak ada maka boleh saja KIP memakai Undang-Undang yang umum. [003]