THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Sosial»Jual Beli Saham Sama Investasi Tanah


Jual Beli Saham Sama Investasi Tanah
Firman Hidayat | The Globe Journal
Kamis, 01 Desember 2011 00:00 WIB
Banda Aceh — Sekretaris Perusahaan Indonesia Stock Exchange IDX, Irmawati Amran mengatakan jual beli saham bukan judi dan itu tidak benar. Ia mencontohkan sama halnya dengan melakukan investasi jual beli tanah.

Saat memaparkan tentang jual beli saham kepada sejumlah wartawan dalam workshop sehari di Hotel Hermes Palace, Kamis (1/12), ia mengatakan jika kita melakukan investasi terhadap tanah maka harapan agar tanah itu naik harganya. Kemudian kita tanami sayuran di atas tanah itu hingga dapat dipetik keuntungan dari atas tanah tersebut.

Saham juga begitu, menurut Irma jika kita beli salah satu saham milik perusahaan ternama misalnya, terkadang saham kita bisa naik. Lalu selama saham itu belum baik maka kita mendapat deviden atau pembagian keuntungan dengan perusahaan tersebut.

Ia memberikan contoh jika perusahaan membutuhkan modal Rp 1 miliar. Maka ada tiga orang pengusaha yang ingin menanamkan modalnya, yaitu pengusaha A sebesar Rp 500 juta, pengusaha B sebesar Rp 250 juta dan pengusaha C juga Rp 250 juta.

Kemudian pada tahun ketiga mendapat keuntungan 20 persen dari Rp 1 miliar atau sekitar Rp 200 juta maka pengusaha A mendapat keuntungan sebesar 50 persen, begitu juga dengan si B dan C.

Jika butuh tambah modal, maka ketiga pengusaha ini bisa menjual sahamnya Rp500 juta. Anggap saja satu lembar saham senilai Rp1.000 maka butuh 500 ribu lembar saham yang akan dijual. Sehingga keuntungan perusahaan nanti bisa dibagi kepada pemilik saham tersebut.

Irmawati mengingatkan agar dalam membeli saham maka harus menganalisa perusahaan tersebut dan aktifitasnya. Perkembangan harga saham sangat tergantung pada kondisi ekonomi dan politik suatu daerah.

Ia menjelaskan bahwa jual beli saham ini sudah diakui dan mendapat sertifikat halal oleh MUI. Fatwa dari MUI No:80/DSN — MUI/ III/ 2011 tentang penerapan prinsip Syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek. Fatwa No 80 itu dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2011.

Workshop satu hari ini menghadirkan tiga nara sumber para ahli bursa efek, yaitu Irmawati Amran sebagai Corporate Security Indonesia Stock Exchange. Kemudian Fitrianto sebagai Kepala Unit Keuangan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Reynant Hadi sebagai Kepala Divisi Hukum Komunikasi Umum PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia.[003]







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close