THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Sosial»Fraksi Demokrat Desak Pusat Terbitkan PP Migas Aceh


Fraksi Demokrat Desak Pusat Terbitkan PP Migas Aceh
Nurul Fajri | The Globe Journal
Selasa, 31 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh- Fraksi Partai Demokrat mendesak agar pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Migas Aceh. Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi demokrat Muhammad Tanwier Mahdi dalam rapat Paripurna DPRA, Selasa (31/1). 

Tanwier menganggap bahwa dengan belum diterbitkannya PP tentang pengelolaan Migas Aceh, maka DPRA belum mungkin untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai Badan Pengelola Migas Aceh.

"Padahal kehadiran Badan Pelaksana kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Aceh tersebut sudah sangat mendesak, karena selain unutk memenuhi kebutuhan di atas, juga dapat menjadi motivasi bagi Aceh untuk terlibat mulai dari tahap eksplorasi sampai realisasi sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor minyak dan gas bumi Aceh dapat terlaksana," ujarnya di depan seluruh anggota sidang paripurna.

Menurut Tanwier selama ini pemerintah hanya menerima angka-angka tanpa pernah tahu bagaimana proses perhitungannya dilakukan, terutama menyangkut dengan lifting (kuantitas harga) migas dan cost recovery (investasi dan biaya produkasi). "Daerah hanya dilibatkan dalam proses kontrak kerjasama dan prognosa migas, itupun tidak maksimal," ujarnya.

Menurutnya selama ini lifting mogas dan besanya dana cost recovery hanya pihak kontraktor dan BP Migas yang tahu. padahal menurutnya, lifting migas dan cost recovery tersebut sangat menentukan besaran dana bagi hasil migas yang diperoleh Pemerintah Aceh. "Semakin besar cost recovey makan akan semakin kebil penerimaan yang didapat daerah. Sedangakn negara sudah mengantisipasi hal tersebut terlebih dahulu dengan melakukan pemotongan sebensar 20% dari lifting migas," papar Tanwier.

Dia juga mengatakan dengan adanya BP Migas Aceh maka semua pendapatan Aceh dari migas tersebut menjadi jelas.  Karena tidak jelasnya perhitungan itu terjadi pada pemotongan pajak yang dilkaukan pemerintah pusat yang meliputi PBB Migas, PDRB Migas, Fee hulu dan PPN. []






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close