THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Sosial»DPRK Bireuen Tolak Lunasi Hutang Tanpa Landasan Hukum


DPRK Bireuen Tolak Lunasi Hutang Tanpa Landasan Hukum
Muhajir Juli | The Globe Journal
Kamis, 05 Januari 2012 00:00 WIB

Bireuen- Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen sampai dengan saat ini belum menyetujui pembayaran hutang Kabupaten Bireuen kepada pihak ketiga senilai Rp. 30 miliar. Hal ini disebabkan belum adanya payung hukum bagi mereka untuk melunasinya.

Kepada The Globe Journal, kamis (5/1) Ketua DPRK Bireuen Ridwan Muhammad, SE mengatakan pihaknya sudah menyurati Gubernur Aceh terkait hutang tersebut. Namun sampai sekarang balasan dari gubernur belum kunjung datang.

"Sampai saat ini kami belum mau menyetujui pembayaran hutang Bireuen kepada pihak ketiga sebesar Rp.30 miliar itu. Sebab belum ada payung hukum yang jelas. Kami sudah menyurati Gubernur Aceh, namun sampai sekarang belum ada jawaban," Kata Ridwan.

Saat ditanyakan apakah hutang itu dimasukkan lagi dalam RAPBK Bireuen tahun 2012, Ridwan mengatakan belum tahu, sebab RKA Rancangan Qanun APBK sampai dengan Rabu (4/1) belum masuk ke dewan.  Padahal KUA/PPAS sudah disahkan pada September 2011.

Terkait dengan adanya kabar yang mengatakan bila DPRK Bireuen telah menyetujui pembayaran hutang tersebut sebesar RP. 10 miliar pada APBK 2011, Ridwan dengan nada tegas membantahnya. Menurutnya pihaknya hanya ada menandatangani surat tentang pinjaman daerah ke Bank Aceh Bireuen sebesar 13 miliar untuk menutup defisit 2011.

"Sampai dengan sekarang kita di DPRK belum melegalkan hutang itu. Bila eksekutif memaksa tetap membayar, itu urusan mereka. Kami di dewan tetap tidak melegalkan bila payung hukumnya tidak ada," tegas Ridwan.







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close