Bireuen- Pihak Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen sampai dengan saat ini belum menyetujui
pembayaran hutang Kabupaten Bireuen kepada pihak ketiga senilai Rp. 30 miliar.
Hal ini disebabkan belum adanya payung hukum bagi mereka untuk melunasinya.
Kepada The Globe Journal, kamis
(5/1) Ketua DPRK Bireuen Ridwan Muhammad, SE mengatakan pihaknya sudah
menyurati Gubernur Aceh terkait hutang tersebut. Namun sampai sekarang balasan
dari gubernur belum kunjung datang.
"Sampai saat ini kami belum mau
menyetujui pembayaran hutang Bireuen kepada pihak ketiga sebesar Rp.30 miliar
itu. Sebab belum ada payung hukum yang jelas. Kami sudah menyurati Gubernur
Aceh, namun sampai sekarang belum ada jawaban," Kata Ridwan.
Saat ditanyakan apakah hutang itu
dimasukkan lagi dalam RAPBK Bireuen tahun 2012, Ridwan mengatakan belum tahu,
sebab RKA Rancangan Qanun APBK sampai dengan Rabu (4/1) belum masuk ke
dewan. Padahal KUA/PPAS sudah disahkan pada
September 2011.
Terkait dengan adanya kabar yang
mengatakan bila DPRK Bireuen telah menyetujui pembayaran hutang tersebut
sebesar RP. 10 miliar pada APBK 2011, Ridwan dengan nada tegas membantahnya.
Menurutnya pihaknya hanya ada menandatangani surat tentang pinjaman daerah ke Bank Aceh Bireuen sebesar 13 miliar untuk menutup defisit 2011.
"Sampai dengan sekarang kita di
DPRK belum melegalkan hutang itu. Bila eksekutif memaksa tetap membayar, itu
urusan mereka. Kami di dewan tetap tidak melegalkan bila payung hukumnya tidak
ada," tegas Ridwan.