SerambiSosialDemo Punk di Jakarta Minta Tegakan Syariah Punk
Demo Punk di Jakarta Minta Tegakan Syariah Punk
Senin, 19 Desember 2011 00:00 WIB
Jakarta - Penangkapan sebanyak 65 anak punk oleh polisi, Satpol PP, dan polisi syariat di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, pada 11 Desember lalu, berbuntut panjang. Hari ini, sekelompok anak punk, yang menamakan dirinya Solidarity for Aceh Punk United menggelar aksi di depan Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Tak hanya berdemo, komunitas berpenampilan urakan itu juga membentangkan sejumlah poster bertuliskan "Tegakan Syariah Punk" dan "Solidaritas Jakarta untuk Aceh Punk". Mereka bahkan berteriak-teriak, meminta rekanannya di Aceh dibebaskan.
"Kami minta mereka dibebasin. Kami minta mereka direhabilitasi (nama baiknya). Argumen polisi jika acara tidak sesuai konten (izin) acara tidak benar. Ini acara bebas. Punk itu budaya. Kita berharap ketemu Walikota Banda Aceh soal ini," kata salah satu anak punk yang mengaku berasal dari band Cryptical itu.
Dia berharap agar peristiwa tersebut tak terulang. Sebab, punk termasuk bagian dari masyarakat. "Kami tak puas dengan audensi kali ini. Kita tahulah polisi seperti apa," ujar pria yang menutupi wajahnya tersebut.
Seperti diketahui, sebanyak 65 anak punk ditangkap polisi saat menggelar konser di Taman Budaya Aceh. Setelah dibina di SPN Seulawah selama 10 hari, polisi menggunduli rambut anak-anak punk tersebut. Sementara anggota punk wanita dipotong menyerupai model polwan.
"Jumat mendatang, semua anak-anak punk ini dikembalilkan ke orangtua masing-masing," ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Armensyah Thai.
Akibat aksi penangkapan tersebut, Kalangan hak asasi manusia, punk Indonesia, dan punk internasional langsung menyatakan bahwa tindakan kepolisian Aceh melanggar HAM. Mereka juga meminta agar anggota punk yang ditangkap dibebaskan. [003]