Banda Aceh — Kepala Cabang Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Banda Aceh, Harry Murti melalui salah seorang staff marketingnya, Burhan kepada The Globe Journal, Kamis (08/12) menampik isu yang beredar bahwa dalam pengambilan gaji pensiun harus pakai akte kelahiran.
Ia mengatakan isu tidak benar, sampai hari ini pelayanannya masih normal. Tidak ada syarat akte kelahiran dalam pengambilan gaji untuk pensiunan. Ia mengakui ada beberapa pensiunan yang menanyakan kebenaran isu tersebut di Bank BTPN. “Pastinya isu yang beredar itu tidak benar,” tegasnya.
Pengurusan akte kelahiran di Aceh saat ini memang sedang marak. Di tingkat desa, semua masyarakat harus mengurus akte kelahiran. Menurut Burhan, sebaiknya akte kelahiran itu disiapkan saja untuk keperluan tertentu saja.
Tapi untuk saat ini belum ada syarat ataupun aturan setiap ambil gaji pensiunan harus pakai akte kelahiran.
Isu tersebut merebak dari sejumlah ibu —ibu pensiunan pegawai. Ini tampak dari pengamatan The Globe Journal, Kamis (08/12) siang di sejumlah kantor kecamatan di Banda Aceh.
Salah seorang pensiunan, Syamsidar (65) mengaku sedang mengurus akte kelahiran untuk keperluan ambil gaji pensiun. Sama halnya dengan Zuraidah (69) di Kecamatan Baiturrahman. Menurut Zuraidah semua harus pakai akte kelahiran, berangkat ke luar negeri untuk keperluan berobat saja harus pakai akte kelahiran. Apalagi ambil gaji pensiun juga harus pakai akte.
Sementara untuk mengurus akte saja cukup sulit dan butuh waktu. “Kemudian setelah akte kelahiran ini selesai dibuat, tahun depan berubah lagi, buat lagi,” tutur Zuraidah dengan sedikit kecewa.