
Jakarta – Pemerintah berencana akan membubarkan TVRI dan RRI. Namun rencana tersebut ditentang keras oleh kelompok masyarakat sipil melakukan pernyataan sikap menolak kebijakan tersebut. Pembubaran TVRI dan RRI serta penyatuan fungsi keduanya terkandung dalam RPP tentang Lembaga Penyiaran Publik.
"Dalam konteks ini, kami masyarakat sipil menyatakan rencana menolak RPP Lembaga Penyiaran Publik yang disusun tanpa melibatkan partisipasi TVRI, RRI, KPI, dan publik," ungkap Deputi Direktur Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo di Gedung Dewan Pers, Selasa (12/1/2010), sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com.
Pembubaran tersebut, menurut dia, merupakan ancaman. "RPP tersebut merupakan ancaman terhadap eksistensi lembaga penyiaran publik yang dibutuhkan bangsa Indonesia di era dominasi penyiaran komersial seperti sekarang ini," ucap Agus.
Pemerintah juga selalu menganggap TVRI dan RRI sebagai milik pemerintah karena TVRI dan RRI didanai oleh pemerintah. Padahal, lanjutnya, TVRI dan RRI didanai oleh publik lewat dana negara, yaitu APBN.
Selain menolak pembubaran TVRI dan RRI, mereka juga menolak intervensi pemerintah terhadap TVRI dan RRI sehingga mengurangi esensi lembaga penyiaran publik, baik melalui peraturan pemerintah maupun amandemen UU Penyiaran. Mereka yang menolak kebijakan pemerintah tersebut, antara lain, berasal dari Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen, LBH Pers, dan Yayasan SET. (MNA-KOMPAS)
Jum`at, 18 Mei 2012 23:47 WIBFashion Korea Jadi Incaran Remaja Aceh
Senin, 21 Mei 2012 10:55 WIBHidangan Ayam Lepaas yang Bikin Gemas