THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Seni-Budaya»PBNU Fatwakan Infotainment Haram, MUI Setuju


PBNU Fatwakan Infotainment Haram, MUI Setuju
Jum`at, 25 Desember 2009 00:00 WIB

Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegaskan tayangan infotainment ghibah atau gosip hukumnya haram. Fatwa haram tersebut pun disetujui oleh MUI hanya bedanya MUI belum keluarkan fatwa. Demikian dilansir oleh Inilah.com, Jumat (25/12).

Fatwa haram tersebut telah diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, pada Juli 2006 silam. Karena itu, PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan. Pemberitan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga orang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

Dalam Islam, lanjutnya, berita gosip merupkan larangan keras atau hukumnya haram. "Bahkan diibaratkan dalam Al-Quran sebagai seorang yang 'tega memakan daging bangkai saudaranya sendiri' dalam mencari rezeki," tutur mantan Ketua PW GP Ansor Jawa Timur ini di Jakarta, Jumat (25/12).

Hasyim pun mengajak para pengelola infotainment untuk mencari rizki yang halal di tengah sulitnya ekonomi bangsa Indonesia, bukan dengan cara menjual berita-berita gosip.

"Kalau ada orang senang keluarganya diaduk-aduk untuk cari popularitas, justru orang tersebut tidak normal. Marilah kita mencari rizki secara halal dalam sulitnya ekonomi saat ini," katanya.

Majelis Ulama Indonesi (MUI) menyatakan mendukung fatwa tersebut. Namun bedanya MUI belum berani keluarkan fatwa.

"MUI sejalan dan setuju dengan PBNU, karena pada dasarnya membicarakan orang lain, apalagi membuka aib orang lain tidak dibenarkan dalam agama. Namun MUI belum mengeluarkan fatwa karena harus ada pertimbangan hukum dan lainnya, kasusnya pun harus jelas dulu," ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan ketika dihubungi pada hari yang sama di Jakarta.

Selain itu, Amidhan pun mengatakan bahwa infotainment yang kini marak menghiasi dunia pertelevisian Indonesia sarat akan ghibah atau gosip yang sifatnya terkadang mengumbar pornografi. Di matanya, wartawan infotainment itu tidak jelas apakah benar wartawan atau bukan.

"Dalam infotainment memang terkadang ada positifnya juga seperti hiburan, namun kalau sudah masuk ke ranah pribadi dan menjurus ke ghibah itu sudah haram hukumnya. Dalam agama sudah jelas tak boleh membuka aib orang lain," ucap Amidhan.

MUI, menurutnya, hingga saat ini belum membahas lebih lanjut yang berhubungan dengan infotainment sehingga belum jelas pula apakah akan mengeluarkan fatwa yang sama dengan PBNU atau tidak. (MNA-INILAH-)







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close