
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegaskan tayangan infotainment ghibah atau gosip hukumnya haram. Fatwa haram tersebut pun disetujui oleh MUI hanya bedanya MUI belum keluarkan fatwa. Demikian dilansir oleh Inilah.com, Jumat (25/12).
Fatwa haram tersebut telah diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, pada Juli 2006 silam. Karena itu, PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan. Pemberitan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga orang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.
Dalam Islam, lanjutnya, berita gosip merupkan larangan keras atau hukumnya haram. "Bahkan diibaratkan dalam Al-Quran sebagai seorang yang 'tega memakan daging bangkai saudaranya sendiri' dalam mencari rezeki," tutur mantan Ketua PW GP Ansor Jawa Timur ini di Jakarta, Jumat (25/12).
Hasyim pun mengajak para pengelola infotainment untuk mencari rizki yang halal di tengah sulitnya ekonomi bangsa Indonesia, bukan dengan cara menjual berita-berita gosip.
"Kalau ada orang senang keluarganya diaduk-aduk untuk cari popularitas, justru orang tersebut tidak normal. Marilah kita mencari rizki secara halal dalam sulitnya ekonomi saat ini," katanya.
Majelis Ulama Indonesi (MUI) menyatakan mendukung fatwa tersebut. Namun bedanya MUI belum berani keluarkan fatwa.
"MUI sejalan dan setuju dengan PBNU, karena pada dasarnya membicarakan orang lain, apalagi membuka aib orang lain tidak dibenarkan dalam agama. Namun MUI belum mengeluarkan fatwa karena harus ada pertimbangan hukum dan lainnya, kasusnya pun harus jelas dulu," ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan ketika dihubungi pada hari yang sama di Jakarta.
Selain itu, Amidhan pun mengatakan bahwa infotainment yang kini marak menghiasi dunia pertelevisian Indonesia sarat akan ghibah atau gosip yang sifatnya terkadang mengumbar pornografi. Di matanya, wartawan infotainment itu tidak jelas apakah benar wartawan atau bukan.
"Dalam infotainment memang terkadang ada positifnya juga seperti hiburan, namun kalau sudah masuk ke ranah pribadi dan menjurus ke ghibah itu sudah haram hukumnya. Dalam agama sudah jelas tak boleh membuka aib orang lain," ucap Amidhan.
MUI, menurutnya, hingga saat ini belum membahas lebih lanjut yang berhubungan dengan infotainment sehingga belum jelas pula apakah akan mengeluarkan fatwa yang sama dengan PBNU atau tidak. (MNA-INILAH-)
Jum`at, 18 Mei 2012 23:47 WIBFashion Korea Jadi Incaran Remaja Aceh
Senin, 21 Mei 2012 10:55 WIBHidangan Ayam Lepaas yang Bikin Gemas