THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Politik»Zaini-Muzakir Kirimkan Permohonan Tunda Pilkada ke MK


Zaini-Muzakir Kirimkan Permohonan Tunda Pilkada ke MK
Yul
Jum`at, 13 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh — Pasangan bakal calon Gubernur Aceh-wakil gubernur Aceh dr Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf mendesak MK untuk membuka kembali jadwal pendaftaran Pemilukada. Hal itu disampaikan oleh koordinator tim kuasa hukumnya Kamaruddin SH melalui surat elektronik yang dikirimkan kepada The Globe Journal, Jum’at (13/1).

“Perlu melakukan penundaan sebagian tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Aceh dengan membuka kembali pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Wakil Walikota, bagi pasangan calon baik yang berasal dari Partai Nasional, Partai Lokal ataupun perorangan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela diucapkan,” tuntutnya kepada MK.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah melalui KIP Aceh untuk menyesuaikan tahapan,program dan jadwal Pemilukada baik level provinsi maupun kabupaten/kota. Sejalan dengan itu pula, “Kami memohon adanya putusan sela penundaan tahapan Pilkada yang saat ini masih berlangsung sampai dengan diputuskannya permohonan ini,” tulis Kamaruddin lagi.

Permohonan penundaan Pemilukada ini sambung Kamaruddin tak lepas dari beberapa alasan hukum yang diyakini pihaknya. Kamaruddin menjelaskan sampai saat ini Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang penyelenggaran pemilihan umum di Aceh belum terbentuk.

Padahal jelas Kamaruddin, ketua DPRA  telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan payung hukum Pilkada Aceh tersebut. “Qanun Pilkada Aceh itu amanah UUPA yang sedang disusun dan dibahas kembali oleh DPRA. Sayangnya KIP terus melanjutkan tahapan Pilkada,” tandasnya.
 
DPRA katanya juga sudah menyampaikan hal itu kepada Kemendagri. Dimana KPU perlu mengintruksikan KIP menunda sejumlah tahapan Pilkada Aceh agar, sejumlah pihak yang ingin berpartisipasi sebagai peserta Pemilukada dapat tertampung aspirasinya.

“Bahwa dr. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf merupakan bakal calon  pasangan Gubernur Aceh periode 2012-2017 yang di usung oleh Partai Aceh (PA), yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh berdasarkan SK KIP Provinsi Aceh No. 26 tahun 2011,” tegas Kamaruddin. (rel)






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close