SerambiPolitikTunda Pemilukada, Calon Kepala Daerah Gugat MK
Tunda Pemilukada, Calon Kepala Daerah Gugat MK
Hayatullah Zuboidi | The Globe Journal
Senin, 16 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh - Diskusi para kandidat Pemilukada se-Aceh yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, menghasilkan beberapa rekomendasi. Diantaranya; menolak rencana penundaan Pemilukada Aceh, karena tahapan yang telah dijalankan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah ada ketetapan hukum oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami para kandidat akan melakukan komunikasi langsung dengan pihak terkait seperti Mendagri, Menkopolhukam, ketua DPR, MPR, Presiden, KPU, Bawaslu, dan Desk Aceh," kata Tim perumus, Muhammad MTA, yang juga sebagai kandidat calon wakil bupati dari partai politik, Senin (16/1).
Selain itu, para kandidat akan menempuh jalur hukum sebagai pihak terkait dalam gugatan ke Mendagri terhadap KPU di MK. Para kandidat juga menghimbau kepada presiden untuk tidak mengeluarkan Perpu penundaan Pemilukada.
"Apabila presiden mengeluarkan Perpu, maka kami akan menggugat hukum ke MK," tukas Muhammad MTA.
Lanjutnya, setelah dikeluarkan rekomendasi tersebut, paling lambat lusa, Rabu (18/1) pihaknya akan ke Jakarta bertemu pihak-pihak terkait. Satu dua hari ini mereka akan menyiapkan berkas gugatan bersama tim pengacaranya.
Ada pun tim perumus rekomendasi tersebut, Tgk. Ghazali Abbas Adan (calon bupati Pidie), Irwan Jack (dari Parpol), Muhammad MTA (parpol), Mastur Yahya (perorangan), Mawardi Nurdin (partai demokrat), dan beberapa calon kandidat lain.