Banda Aceh - Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Aceh (PRA) Thamren Ananda menyebutkan, pencabutan SK KIP Nomor 29 Tahun 2012 tentang pembukaan kembali pendaftaran kandidat pemilukada akan menciptakan konflik lainnya. Salah satunya kata Thamren, para kandidat yang sebelumnya sudah tercatat sebagai calon kepala daerah akan memejahijaukan KIP.
“Apabila SK itu dicabut maka KIP telah melanggar putusan sela MK. Dimana dalam amar putusan sela MK sangat jelas disebutkan pendaftaran kandidat baru selama tujuh hari termasuk verifikasi sampai penetapan kandidat calon baru,”ujar Thamren kepada The Globe Journal, Kamis (19/1).
Harapannya KIP tidak melanggar atau melawan putusan MK tersebut, katanya, kalaupun KIP memaksa mencabut SK tersebut, maka KIP telah menciptakan masalah baru dalam Pemilukada Aceh
Komisioner KIP Aceh bidang perencanaan, Yarwin Adidarma dalam konferensi pers mengatakan, bahwa pihak KIP mengalami kendala teknis dan tidak mungkin bisa terkejar dalam dua hari.
“Semua KIP di 23 kabupaten/kota mengatakan sulit melakukan pemungutan suara pada 16 Februari. Memang harus diundurkan pada 9 April,” pungkas Yarwin.
Keputusan KIP Aceh ini sambung Roby lagi memang bukan satu kebijakan resmi. Hasil pleno KIP se-Aceh ini akan disampaikan ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak menimbulkan masalah lainnya dalam waktu dekat. []