Banda Aceh - Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembukaan kembali pendaftaran kandidat Pemilukada, berdampak pada munculnya kisruh internal KIP Aceh sebagai penyelenggara di lapangan. Kisruh ini dipicu oleh perbedaan pendapat mengenai tolak-tarik penyesuaian tahapan Pemilukada yang baru.
Kabar tak sedap ini langsung dibantah oleh Komisioner KIP bidang Sosialisasi, Akmal Abzal bahwa hubungan mereka masih baik-baik saja. “Kami baik-baik saja, kami menikmatinya dengan enjoi,” tukas Akmal di Media Center KIP Aceh, saat disinggung masalah tersebut , Rabu (19/1).
Hal yang senada juga ditepiskan oleh komisioner KIP Aceh bidang logistik, Robby Syaputra bahwa ada sudut pandang antara dirinya dengan komisioner bidang perencanaan Yarwin Adi Darma. “Saya rasa itu sah-sah saja orang menilai, apapun warna diluar tetap kami terima. Namun saya hari ini masih disamping pak Salam (Ketua KIP Aceh-red),” imbuh Robby.
Terkait masalah Surat Keputusan No 29/2012 yang mau dicabut hari ini, kabarnya surat itu ketua KIP Aceh sendiri, Abdul Salam poroh mengeluarkan tanpa koordinasi dengan komisioner KIP lainnya. Namun Salam Poroh beralasan kenapa surat itu dikeluarkan karena dari pada tidak ada keputusan, lebih baik ada meskipun salah.
“Memang kadang-kadang prinsipnya begini, dari pada tidak ada keputusan lebih baik ada keputusan meskipun itu salah, itu prinsip saya,” ungkap Salam Poroh.
“Maka wajar di poin terakhir keputusan itu disebut. Apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki,” ujarnya. []