Banda Aceh-Sepanjang tahun 2011 Partai Rakyat Aceh (PRA) menilai kinerja DPR Aceh gagal dengan Asumsi, melalui Badan Legislasi (Banleg) telah menetapkan 31 rancangan qanun (Raqan) prioritas dalam program legislasi Aceh. Namun sampai saat ini belum sampai 20 persen diselesaikan.
"Selama tahun 2011, DPR Aceh tidak mampu memaksimalkan tugas-tugasnya untuk menyelesaikan pembahasan qanun priorotas, mereka lebih banyak menghabiskan energi untuk mengurus persoalan pergantian kekuasaa," ungkap Sekretaris Jendral, Thamren Ananda pada penyampaian cacatan akhir tahun PRA, Minggu (1/1) di Rodya Cafe.
Thamren menjelaskan bahwa DPR Aceh justru memperkeruh kondisi Pemilukada dengan memunculkan polemik Pemilukada yang sangat panjang dan melelahkan. Sampai saat inipun katanya belum terselesaikan juga.
"Polemik hukum dalam persoalan pilkada mulai dicampur adukkan dengan kepentingan politik praktis oleh kekuatan politik praktis yang mayoritas DPR Aceh," ungkap Thamren panjang lebar.
Rapor merah tersebut sekaligus menunjukkan kepada rakyat Aceh bahwa kekuatan dominan dalam parlemen yaitu Partai Aceh (PA) dengan 33 kursi di DPR Aceh, telah gagal mengemban amanah rakyat Aceh.
Sementara Anggota DPR Aceh dari partai PA, Abdullah Saleh menanggapi bahwa PRA sendiri partai yang gagal mendapat mandat publik dalam Pemilu Legislatif tahun 2009. Satupun tak memperoleh kursi DPRA.
"Kalau sekarang terus-terus menyerang DPRA atau PA, karena sakit hati disebabkan tidak dipercayai rakyat," tukas Abdullah saleh saat dikonfirmasi, Minggu (1/1) malam.