THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Politik»Pencoblosan Pemilukada Bergeser 40-60 Hari


Pencoblosan Pemilukada Bergeser 40-60 Hari
Hayatullah Zuboidi | The Globe Journal
Selasa, 17 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh - Putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali pendaftaran calon selama tujuh hari semenjak dikeluarkan putusan tersebut. Dengan waktu yang sangat terbatas tersebut mustahil bagi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk tidak menggeserkan hari pemungutan suara, pasalnya pendaftaran dibuka bukan untuk Parpol saja akan tetapi untuk perorangan juga.

Hal demikian disampaikan Komisioner KIP Aceh, Yarwin Adidarma saat konferensi pers, Selasa (17/1), usai mendapat perintah dari KPU. “Dampak daripada teknis akan bergeser hari pemungutan  suara,”ujar Yarwin.

Sambung  Yarwin, pergeseran itu dipastikan sekitar 40-60 hari, berdasarkan pengalaman sebelumnya. Namun yang sangat dikhawatirkan bukan hanya hari H saja yang berubah, akan tetapi Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga akan berubah dari yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Secara tidak langsung anggaran juga akan membengkak karena percetakan surat suara juga harus diperlebar,” ungkap Robby Syahputra, komisioner KIP Aceh yang mendampingi Yarwin saat konferensi pers berlangsung.

Selain itu pihak KIP Aceh juga akan memerintahkan kepada seluruh KIP kabupaten/kota untuk membuka kembali pendaftaran calon peserta Pemilukada.






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close