THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Politik»Pemilukada Ditunda, DPT Jadi DPS


Pemilukada Ditunda, DPT Jadi DPS
Hayatullah Zuboidi | The Globe Journal
Senin, 30 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh - Keputusan rapat pleno Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh yang memutuskan hari H Pemilukada Aceh jatuh pada 9 April 2012 akan merubah beberapa tahapan Pemilukada. Salah satunya adalah perihal daftar pemilih yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan perubahan tersebut, DPT yang sudah ditetapkan akan kembali menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Dengan sendirinya KIP Aceh dalam keputusan KIP Nomor 31 tahun 2012 itu akan ada penyusuaian kembali terhadap data dan daftar pemilih,” ujar Komisioner KIP bidang Sosialisasi, Akmal Abzal di depan sejumlah wartawan di kantor KIP Aceh, Senin (30/1).

Akmal menjelaskan, DPT yang telah ditetapkan itu akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). KIP Aceh akan membuka kembali pendaftaran dan pendataan ulang DPT tersebut. “Kita akan menerima pendaftaran pemilih yang berumur 17 tahun sebelum 9 April,” ungkap Akmal.

Lanjut Akmal, pihaknya akan mengumumkan kembali pada tangga 19 atau 20  2012 DPT tersebut dan angkanya akan dirasionalkan kembali. “Pengumuman pemilih tambahan serta pengesahan data pemilih tetap akan kita umumkan lagi,” tutup Akmal. []






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close