Banda Aceh - Partai SIRA mendukung follow up KIP terhadap Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012 dengan ketentuan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012. SIRA mendukung keputusan Pleno KIP yang memutuskan bahwa hari pencoblosan Pemilukada Aceh pada 9 April 2012.
Wasekjend DPP PARTAI SIRA T.Banta Syahrizal kepada The Globe Journal, Senin sore (30/1) mengatakan Partai SIRA memandang bahwa keputusan pleno yang ditetapkan KIP ini sudahlah melalui pertimbangan yang cukup matang. Dari sisi politis, hukum dan keadilan serta kesempatan yang sama bagi seluruh kontestan beserta timnya.
"Tentunya juga menjadi pertimbangan teknis KIP beserta jajarannya untuk mempersiapkannya seluruh pelaksanaan tahapan Pemilukada ini dengan matang dan lebih berkeadilan bagi semua,"kata T. Banta Syahrizal.
Partai SIRA berharap agar seluruh kandidat kepala daerah beserta kelompok politik pendukungnya bisa menerima dengan lapang dada keputusan ini. "Mari kita hentikan polemik yang terkadang hanya terjebak pada kepentingan kelompok semata. Perdebatan yang lebih masuk cara pandang masing-masing, kita ubah ke perdebatan yang lebih substansial dalam ranah pengoptimalan partisipasi politik untuk perbaikan demokrasi dan tata kelola pemerintahan,"jelasnya.
Terlepas dari tafsir benar salahnya berbagai proses yang sudah berlangsung, saat putusan hukum sudah ditetapkan (MK), kemudian KPU juga melalui KIP beserta seluruh institusi negara ini bersepakat mengamini dan akan melaksanakan rekomendasi hukum tersebut.
"Langkah ini (KIP-red) sudah benar dan kita semua cukup bijak dan santun menerima dan mendukung pelaksanaannya agar perdebatan yang tidak terlalu penting bagi rakyat ini tidak terus berlanjut,"ucapnya.
SIRA mengucapkan selamat kepada KIP yang telah memutuskan keputusan yang sangat ideal dan baik bagi semua pihak dan juga selamat kepada seluruh kandidat yang telah ditetapkan, selamat kepada tim yang sukses membantu agar kandidatnya lulus, dan selamat bagi seluruh rakyat Aceh bahwa perdebatan tentang pemilukada sudah berakhir.