Banda Aceh — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Moekhtar mengatakan pendaftaran bakal calon Pemilukada Aceh dibuka lagi. Pada putusan sela pertama ada stakeholder yang masih ragu-ragu, tapi pada putusan sela yang baru, Selasa (18/1) pagi sebenarnya MK pertimbangkan Partai Aceh.
Hal tersebut dikatakan Akil pada program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan TV One, Selasa (17/1) malam tadi dengan topik "siapa yang bermain di Tanah Rencong".
Ia mengatakan pendaftaran dibuka lagi untuk semua stakeholder yang ada di Aceh mulai dari kabupaten kota sampai ke provinsi. Padahal putusan sela yang lalu juga sudah diberikan. Pihaknya memahami bahwa itu melalui putusan sela yang dikeluarkan tanggal 2 November 2011 dan baru mengeluarkan putusan akhir pada 24 November 2011 dengan memberi legitimasi proses Pemilukada di Aceh.
Pada saat itu kita perintahkan KIP Aceh untuk membuka pendaftaran kembali selama satu minggu, tetapi masih ada perdebatan dalam permohonan pokok, yang pertama soal keabsahan penyelengaraan Pemilukada Aceh dan yang kedua tidak adanya qanun yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilukada.
Kemudian diselesaikan oleh MK pada tanggal 24 November bahwa Pemilukada sah dilaksanakan dan dalam rangka mengisi kekurangan hukum maka bisa mengunakan qanun yang lama.
Masih menurut Akil, melihat kondisi tersebut, ada bebepara stakeholder yang merasa ragu-ragu dan tidak mendaftar.
Sehingga pada putusan sela, Selasa (17/1) tadi pagi itu sebenarnya ada pertimbangan MK. “Tidak saja melihat selama proses Pemilukada tapi juga melihat pasca Pemilukada bahwa potensi Partai Aceh di DPRA lebih dominan dan ini bisa berdampak pada faktor penghambat dari jalannya proses pemerintahan.
Sementara itu Juru Bicara Partai Aceh, Fakhrurrazi pada kesempatan itu menyambut baik putusan tersebut sebagai langkah positif. Menurutnya putusan sela yang baru diputuskan MK bukan untuk Partai Aceh saja tapi juga untuk Partai Nasional.
Menurut Fakhrurazi dengan dibukanya pendaftaran kembali maka konsekuensinya tahapan pasti bergeser. “Kembali pada peraturan, bagi Partai Aceh biarkan bergulir sesuai mekanisme yang ada,” demikian Jubir PA, Fakhrurazi.