THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Politik»LKPJ Kepala Daerah Belum Diserahkan, DPRK Jangan Diam


LKPJ Kepala Daerah Belum Diserahkan, DPRK Jangan Diam
Riza Fakri Ismail | The Globe Journal
Sabtu, 31 Desember 2011 00:00 WIB
Lhokseumawe - Berdasarkan hasil monitoring Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), kepala daerah di Aceh yang akan berakhir masa jabatannya hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan kepada DPRK setempat, padahal masa jabatan Kepala Daerah tersebut hampir berakhir.

Hal itu disampaikan Baihaqi, Koordinator bidang Advokasi dan Kampanye MaTA dalam keterangannya kepada The Globe Journal, beberapa waktu lalu.

“DPRK di Aceh di harapkan jangan diam dan harus cepat tanggap melihat fakta ini, karena ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang melekat pada Legislatif, intinya pengawasan tersebut jangan hanya dijadikan sebagai hiasan belaka,” katanya.

Menurut Baihaqi, beberapa kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2012 yakni Banda Aceh berakhir pada 19 Februari, Aceh Jaya pada 20 Februari, Aceh Besar 1 Maret, Bener Meriah 2 Maret, Aceh Utara dan Lhokseumawe 5 Maret, Gayo Lues 6 Maret, Sabang 12 Maret, Pidie 13 Maret. “Selanjutnya, Kota Langsa dan Aceh Timur 14 Maret, Aceh Singkil 26 Maret, Siemelue 27 Maret, Nagan Raya dan Aceh Barat Daya 30 Maret, Aceh Tengah 3 April dan Aceh Barat 23 April,” sebut Baihaqi.

Dikatakan Baihaqi, dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 24 disebutkan bahwa DPRK mempunyai tugas dan wewenang meminta LKPJ Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan.

“Dan dalam pasal 42 disebutkan bahwa, Bupati/Walikota mempunyai tugas dan wewenang memberikan LKPJ mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK,” tandas Baihaqi.

Selanjutnya, tambah Baihaqi, dalam PP nomor 3 tahun 2007 pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa LKPJ Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal ini, MaTA mensinyalir DPRK di Aceh belum menyampaikan pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan kepada masing-masing kepala daerah,” ungkap Baihaqi.

Selain itu, lanjut Baihaqi, khusus untuk daerah yang jabatan kepala daerah dalam status Penjabat (Pj), maka LKPJ akhir masa jabatan ini disampaikan oleh Pj tersebut. Hal ini jelas ditegaskan dalam PP nomor 3 tahun 2007 pasal 26 yang menyebutkan apabila kepala daerah berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi daerah tersebut untuk menunda-nunda penyampaian laporan tersebut.

Baihaqi juga menegaskan, penyampaian LKPJ ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakatnya karena telah mengemban amanah selama 5 tahun. Dan dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat mengetahui apa saja kemajuan dan kemunduran yang telah dicapai oleh masing-masing daerah sehingga nantinya masyarakat dapat membandingkan secara langsung laporan tersebut dengan fakta yang terjadi dilapangan.

MaTA, katanya lagi, mengharapkan kepada kepala daerah di Aceh agar dalam menyusun LKPJ akhir masa jabatan dibuat secara fair, artinya laporan tersebut harus disusun sesuai dengan fakta dilapangan dan juga harus mengedepankan sisi transparansi.

“Ini penting, karena kepala daerah yang saat ini menjabat ada yang incumbent sehingga laporan ini tidak dijadikan sebagai alat untuk mencari popularitas atas apa yang telah dicapai selama 5 tahun masa pemerintahan,” tandas Baihaqi.

Baihaqi juga menegaskan, DPRK juga diharapkan harus melihat secara detail laporan tersebut, artinya jangan sampai apa yang dilaporkan oleh Kepala Daerah berbanding terbalik dengan yang terjadi di lapangan.

“Ini bertujuan untuk menepis dugaan-dugaan negatif antara legislatif dengan kepala daerah yang bersangkutan dalam meloloskan LKPJ tersebut. MaTA secara tegas menyatakan akan terus melakukan pengawalan terhadap LKPJ ini,” kata Baihaqi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, Tgk Abdul Hadi mengakui, hingga saat ini memang belum ada LKPJ yang disampaikan oleh Bupati Aceh Utara.

“Setahu saya, Bupati belum memberitahukan kapan LKPJ itu akan disampaikan kepada pihak dewan. Biasanya, LKPJ itu  disampaikan pada awal bulan memasuki tahun baru. Untuk tahun 2011 misalnya, mungkin akan disampaikan Januari 2012 nanti,” kata anggota Fraksi Partai Aceh tersebut kepada The Globe Journal, Sabtu (31/12).






    Redaksi:
    Informasi pemasangan iklan
    Hubungi:
    No Telp. 0651-741 4556
    Ponsel. 0852 619 222 25


    Komentar Anda

    Terpopuler

    Seni dan Budaya

    Jalan-Jalan

    Berita Foto

    «
    »
    Close