SerambiPolitikLigadinsyah: Prof Darni Duad Tidak Pahami Putusan MK
Ligadinsyah: Prof Darni Duad Tidak Pahami Putusan MK
Hayatullah Zuboidi | The Globe Journal
Minggu, 22 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh-Profesor Darni Daud telah mengeluarkan statemen bahwa dirinya mendaftar untuk ditunda Pemilukada beberapa waktu lalu, peryataan itu dikritik beberapa pihak. Kini yang kedua kalinya ia mengatakan "Pilkada 9 April rasional", lagi-lagi kena sorotan yang merasa tidak nyaman dengan pernyataan tersebut.
"Pernyataan kandidat gubernur Prof Darni Daud, yang mengatakan Pilkada 9 April rasional telah memperlihatkan kualitas intelektual seorang Prof yang sangat rendah dalam memahami sebuah putusan hukum," kata Jubir Seramoe Pusat Irwandi-Muhyan, Ligadinsyah melalui pesan singka yang diterima The Globe Journal, Minggu (22/1).
Menurut Liga, Darni jangan seenaknya berbicara keinginannya, semua kandidat bahkan semua rakyat punya keinginan masing-masing yang ideal menurut mereka. Baik itu dalam hal jadwal maupun dalam hal teknis lainnya dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh.
"Berbicara Pilkada, bukalah berbicara keinginan saja, tetapi juga harus mengikuti peraturan hukum yang ada. Hukum sebagai panglima dalam menegakkan demokrasi. Hukum sebagai pengawal dalam menciptakan perdamaian yang abadi di Aceh" jelas Liga.
Sambung Liga, pernyataan Prof Darni sepertinya telah mengabaikan putusan sela MK. "Perlu kami jelaskan bahwa putusan sela MK adalah putusan yang mengikat sebelum ada putusan final. Jadi senang tidak senang, menguntungkan atau tidak bagi kita. Putusan tersebut harus kita hormati serta kita jalankan" tegas eks GAM Libya tersebut.
"Sungguh naif jika Prof Darni yang notabenenya seorang rektor masih sangat dangkal dalam memahami peraturan perundang-rundangan, dan kita sangat khawatir kalau ada akademisi yang seharusnya memberikan pemahaman perundang-undangan kepada rakyat yang benar, tetapi dia tidak melakukannya malah sebaliknya dia menterjemahkan hukum hanya untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.