Banda Aceh - Pengurus Besar Rabithah Muta’allimin Pidie Se-Aceh (PB-RAMPI) mendukung keberadaan lembaga-lembaga pembela HAM, tapi kami menilai keberadaan mereka belakangan ini cuma mengkritisi kearifan lokal di Aceh, mengkritik metode pendidikan dan pembinaan. Bahkan penerapan syar’at Islam di Aceh yang selalu dikait-kaitkan dengan isu pelanggaran HAM, sehingga isu tersebut dengan cepat berkembang di berbagai negara.
“Hal ini telah membuat opini publik di manca negara bahwa di Aceh sering terjadi pelanggaran HAM,” kata Ketua Umum PB-RAMPI Tgk. Mukhtar Syafari S.Sos.I kepada The Globe Journal, Rabu (21/12).
Mukhtar menyebutkan mengamati maraknya tanggapan pegiat pembela HAM di Aceh, nasional dan luar negeri terhadap pembinaan anak punk oleh Kepolisian Aceh yang dinilai pelanggaran HAM, maka setelah mendengar penjelasan Kapolda dan membaca pengakuan anak punk yang dibina di SPN Seulawah, maka tanggapan lembaga HAM terhadap pembinaan anak punk sangat bertolak belakang dengan realita yang terjadi.
“Lembaga-lembaga pembela HAM sering sekali membuat pernyataan yang tidak seimbang tentang HAM dan tanpa didahului oleh ke lapangan,” tukasnya.
Dia mengharapkan kepada lembaga pembela HAM agar ke depan mengalihkan isu HAM ke masalah lain yang lebih penting untuk ditanggapi seperti pembantaian dan merampas Hak-hak umat Islam di Palestina oleh zionis Israil.
“PB-RAMPI menyesalkan banyaknya sms yang masuk ke No. Hp pribadi Kapolda Aceh bernada cacian dan makian menyangkut pembinaan anak punk yang bertentangan dengan HAM. Semoga kapolda tegar menghadapi ini dan pihak pengirim sms tersebut agar diberikan petunjuk oleh Allah,” tukasnya yang menganalisa keberadaan punk di Aceh untuk melemahkan penerapan syari’at Islam di Aceh dengan merusak moral generasi muda Aceh.[003]