Banda Aceh — Hasil rapat koordinasi antara Komisi A DPR Aceh bersama sejumlah pimpinan DPRK dan Komisi A se- Aceh, Jum’at (06/1) di Ruang Serba Guna DPRA mengusulkan penundaan Pemilukada karena eskalasi kekerasan di Aceh akhir-akhir ini meningkat.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah. Wakil Ketua Komisi A DPRK Pidie, Suadi Sulaiman, Jum’at (06/1) malam tadi mengatakan hasi rapat koordinasi itu mengingat meningkatnya kekerasan di Aceh dengan adanya penembakan misterius yang sasarannya kepada rakyat sipil dikhawatirkan akan terjadinya konflik horizontal yang mencemarkan perdamaian Aceh.
Kemudian pelaksanaan tahapan Pemilukada Aceh yang dilakukan oleh KIP Aceh sudah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.Berikutnya pembentukan Panwaslih diluar ketentuan pasal 60 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Penggunaan anggaran terhadap pelaksanaan pilkada tidak ada payung hukum yang pasti,” kata Adi Laweung sapaan akrabnya kepada The Globe Journal.
Ia juga mengirimkan rekomendasi hasil rapat koordinasi tersebut melalui surat elektronik yang diterima The Globe Journal, Jum’at malam tadi yang berisikan bahwa Komisi A DPR Aceh dan Komisi A DPRK se-Aceh mengutuk tindakan kekerasan yang menyebabkan korbannya rakyat sipil dan diminta kepada pihak keamanan untuk mengungkapkan secara tuntas kasus tersebut.
Menyikapi kondisi di Aceh akhir-akhir ini bahwa eskalasi kekerasan semakin meningkat dan semakin banyak jatuhnya korban maka Komisi A DPR Aceh dan Komisi A DPRK se-Aceh meminta supaya Pemilukada harus ditunda sampai adanya Qanun sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilukada damai di Aceh sesuai dengan pasal 66 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.