THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Politik»KIP Mempersilahkan Kandidat Menggugat KIP


KIP Mempersilahkan Kandidat Menggugat KIP
Hayatullah Zuboidi | The Globe Journal
Selasa, 17 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh - Kandidat Pemilukada yang merasa dirugikan mengancam jika hari pencoblosan diundurkan akan menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena selama ini telah menghabiskan banyak uang. Namun setelah putusan sela MK membuka kembali pendaftaran, otomatis hari H dipastikan bergeser, dan KIP merespon pernyataan sikap para kandidat itu, bahwa para kandidat sah-sah saja jika mau menggugat KIP.

“Saya pikir itu sah-sah saaj jika proses ini ditempuh mekanisme hukum, ketika kita diminta pertanggung jawabnya kita ada jawaban, ini kan bukan kemauan pak Salam (ketua KIP-red),  tapi ini kan ada faktor lain yang mempengaruhi, apalagi keputusan lembaga resmi negara sehingga kita harus jalankan,”ujar komisioner KIP Aceh, Yarwin Adidarma di Media Center KIP Aceh, Selasa (17/1).

Kata Yarwin, Ini sudah menjadi konsekuensi dari produk hukum, ada yang suka dan tidak suka, itu memang selalu seperti itu. Lanjutnya, ketika ada putusan seperti ini yang menjadi dilematis selalu posisi KIP, karena KIP berada pada posisi penyelenggara.

“Dan kalaupun itu menjadi keputusan kandidat, itu lebih elegan diarahkan saja ke jalur hukum, sehingga akan menjadi penyeimbang bagi MK, Sehingaa majelis hakim dalam memutuskan seharusnya bisa memutuskan seadil-adilnya,” ungkap Yarwin.







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close