THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Politik»KIP Cabut SK No 29/2012, Tahapan Pilkada Berubah


KIP Cabut SK No 29/2012, Tahapan Pilkada Berubah
Hayatullah Zuboidi | The Globe Journal
Kamis, 19 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh - Hasil rapat pleno hari ini, Kamis (19/1) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencabut Surat Keputusan No 29/2012 yang mengatur soal tahapan pendaftaran bagi bakal kandidat baru selama tiga hari. Sejalan dengan itu pula, akan ada beberapa perubahan jadwal tahapan Pilkada, termasuk kemungkinan perubahan jadwal pemilihan.

“Kesimpulan tadi kita reschedule kembali tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, bahwa kawan kabupaten/kota memohon kepada kita sangat tidak mungkin dilaksanakan dengan waktu yang singkat itu,”ujar Komisioner KIP Aceh bidang perencanaan, Yarwin Adi Dharma saat konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Kamis (19/1).

Sementara Komisioner KIP Aceh bidang logistik Robby Syaputra mengatakan, memang sepakat menjalankan amar putusan MK, disisi lain da hal-hal teknis yang tidak mungkin dikerjakan amar putusan tersebut, nanti itu akan difikirkan secara arif supaya tidak ada yang dirugikan.

“Kita akan mencabut pengumuman SK 29, dan akan mengeluarkan SK baru bahwa masa pendaftaran selama tujuh hari, jadi apa langkah akan terus kita bahas, ”ujar Robby Syaputra. []






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close