Banda Aceh - Komisi Independen
Pemilihan (KIP) kota Banda Aceh menetap Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota
banda Aceh berjumlah 157.627 jiwa yang berhak memilih dalam Pemilukada
mendatang. Data tersebut direkab dari sembilan kecamatan dengan jumlah
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 350.
Ketua KIP kota Banda Aceh,
Aidil Azhari, mengatakan setelah penetapan DPT hari tidak bisa diganggu
gugat lagi, kalaupun ada pemilih yang tidak terdadftar, maka itu
kesalahan pemilih sendiri karena sudah di umumkan dimedia massa beberapa
waktu yang lalu.
"DPT yang telah kita tetapkan hari ini tidak
bisa diubah lagi oleh siapapun,"tukas Aidil Azhari usai merekab DPT dari
keseluruhan kecamatan di Grand Nanggroe Hotel, Rabu (4/1).
Adapun rincian DPT kota Banda Aceh mulai dari kecamatan terbanyak terdapat pada kecamatan:
- Kuta Alam 29.682 pemilih dengan jumlah TPS 69. - Syiah Kula 24.229 pemilih dengan 50 TPS. - Baiturrahman, 23.420 dengan 50 TPS. - Lueng Bata 16.185 dengan jumlah TPS 34. - Jaya Baru 15.037 dengan jumlah TPS 37. - Ule Kareng 15.485 dengan jumlah TPS 32. - Banda Raya 14.870 dengan jumlah TPS 32. - Meuraksa 11.027 dengan jumlah TPS 29. - Kuta Raja 7.692 dengan jumlah TPS 17.
Pengawas
pemilihan kota Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan pihaknya sangat
kualaha, karena petugas Panwas belum ada ditingkat desa. Pihaknya tidak
bisa mengakses informasi data baik itu DP4 maupun DPT.
"Rekab
tingkat kecamatan saja kita kualahan, ada sebagian yang mengatakan
tunggu dulu direkab tingkat kota, ini tidak benar," tukas Ardiansyah
dengan jumlah DPT tersebut karena jumlah.
Sementara jumlah DP4
yang disampaikan Kepala Dinas Catatan Sipil, Arfah Salwah, yang juga
hadir dalam Rapat Pleno Penetapan DPT berjumlah 161.457 jiwa.