THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Politik»Kasus Dugaan Surat Palsu MK Di Sabang Mengambang


Kasus Dugaan Surat Palsu MK Di Sabang Mengambang
Firman Hidayat | The Globe Journal
Selasa, 10 Januari 2012 00:00 WIB
Banda Aceh — Ketua Panwaslu Aceh melalui Kepala Divisi Pengawasan, Zuraidah mengatakan terkait dugaan pemalsuan surat MK di Sabang itu sebenarnya merupakan kewenangan Panwas Sabang yang langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat. “Bukannya Panwas Provinsi Aceh tidak tahu,” ungkap Zuraidah.

Panwas Aceh sudah mendengar kasus pemalusan dan kasus ini sudah masuk dalam ranah katagori pidana umum dan sudah ditangani oleh Polres Sabang. “Kita belum tahu sejauh mana perkembangan kasus ini sudah berjalan karena Panwas Sabang langsung berkoordinasi dengan Bawaslu di Jakarta,” terang Zuraidah lagi.

Kasus pemalsuan ini menimpa Suradji mantan Sekda Sabang sudah mengundurkan diri setelah kasus ini mencuat. Kasusnya masuk dalam katagori umum karena pemalsuan. Tapi pada saat ini belum ada bukti yang mengarah pidana Pemilukada maka sangat tergantung Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena pembuktian juga di kepolisian.

“Sepanjang alat bukti cukup, namun selama ini masih diindikasikan keterlibatan terhadap peyelenggara ini ada, tapi itu masih indikasi, harus cukup alat bukti yang kuat,” tegas Zuraidah, saat dihubungi The Globe Journal, Selasa (10/1) tadi siang.

Sementara itu Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada The Globe Journal, Selasa (10/1) mengatakan kasus dugaan pemalsuan surat MK di Sabang sudah dilaporkan ke Polda Aceh. “Namun pihak Polda meminta agar GeRAK bersama LBH Banda Aceh sebagai pelapor dapat berkoordinasi lagi ke Panwaslu,” kata Askhal.

Menurutnya kasus tersebut sudah bersifat umum karena jelas-jelas pemalsuan surat. GeRAK Aceh, LBH Banda Aceh bersama GaSAK, pagi tadi juga sudah melakukan hearing dengan Panwaslu Aceh melalui Kepala Divisi Antar Lembaga, Zulfakhri Yusuf terkait masalah itu.

“Kami akan melakukan pertemuan lanjutan dengan seluruh komisioner Panwaslu Aceh terkait pemalsuan surat MK ini,” kata Askhalani.

Sebelumnya  Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaporkan kasus pemalsuan surat atas nama MK di Kota Sabang ke Polda Aceh terkait kasus tersebut, Senin (09/1).

“ Laporan ini akan diserahkan langsung ke Kapolda Aceh, Irjen Pol. Iskandar Hasan,” kata Kepala Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin. Ia mengharapkan agar setelah laporan tersebut diterima, maka Polda Aceh dapat segera mengusut kebenaran surat tersebut secepatnya.

Laporan ini diterima GeRAK Aceh dari masyarakat beberapa minggu lalu. Laporan tersebut sudah cukup bukti, sehingga bersama LBH Banda Aceh kita laporkan ke Polda Aceh untuk segera ditindak lanjuti kebenaran surat tersebut.

“Pengaduan ini harus ditindaklajuti. Ini merupakan pemalsuan surat MK, sehingga kalau dibiarkan maka KIP di Sabang sudah tidak independen lagi, apalagi permainannya sudah terstruktur,” ujar dia.

Sebagaimana situs jurnas.com bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Mohd. Mahfud MD ini kembali mengungkapkan beredarnya surat palsu atas nama MK di kota Sabang, Aceh.

Surat beredar untuk kepentingan pihak yang ingin lolos dalam Pemilukada Aceh, padahal sudah berstatus terpidana. “MK sudah mengklarifikasi ke KIP dan Bawaslu Aceh,” kata Mahfud MD, usai membacakan putusan sengketa Pemilukada Aceh di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11).

Surat yang beredar di Sabang ini masih terkait sengketa Pemilukada Provinsi Aceh. “Surat dilengkapi kop surat berlambangkan burung Garuda, bertuliskan Mahkamah Konstitusi, dan ditandatangani oleh Panitera MK, Kasianur Sidauruk, dan lengkap dengan stempel MK,” kata Mahfud.

Surat palsu itu bernomor 205/PAN.MK/X/2011, berisi pengesahan calon Kepala Daerah Aceh, Suradji Junus bin Muhammad Junus. Suradji peserta Pemilukada Aceh, yang tengah bersengketa di MK, walau proses pemungutan suara akan bergulir.

Surat itu menjelaskan putusan MK dalam perkara uji materi Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) Nomor 32 tahun 2004, tentang syarat calon kepala daerah yang pernah menjadi tervonis pidana dengan ancaman pidana lima tahun, boleh mengikuti Pemilukada, lima tahun setelah menjalankan hukumannya.






Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close