THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Politik»Kalau Mau Seselaikan HAM Berat, SBY Jangan Hanya Berwacana


Kalau Mau Seselaikan HAM Berat, SBY Jangan Hanya Berwacana
Minggu, 22 Januari 2012 00:00 WIB

 

Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menyayangkan pernyataan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menyangkal soal adanya pelanggaran HAM yang berat, saat Rapat Pimpinan Polri-TNI, Jum’at (20/1).



"Peristiwa-peristiwa yang terjadi bukan pelanggaran HAM yang berat atau kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, sebagaimana terjadi di Bosnia Herzegovina, Kamboja ataupun Afrika," ujar Haris, mengutip ucapan SBY, dalam siaran persnya, Minggu (22/1), di Jakarta.

Haris menilai, pernyataan tersebut tidak bercermin pada fakta-fakta di lapangan. Pernyataan itu hanyalah pembelaan politik apriori atas berbagai peristiwa yang patut diduga sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh TNI dan Polri.

Dijelaskannya, secara konseptual, pelanggaran HAM berat adalah kekerasan yang ditujukan kepada warga atau populasi sipil yang dilakukan secara sistematis atau meluas. Hal ini dijamin pasal 7 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Bentuk-bentuk kekerasannya bisa berupa penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembunuhan, eksterminasi, dan lain sebagainya.

Kekerasan terhadap masyarakat sipil masih terjadi hingga hari ini. Kekerasan tersebut dilakukan secara sistematis dan memberikan efek meluas hingga berakibat pada suatu kondisi yang memperburuk setiap individu ataupun komunitas tertentu. Papua misalnya, ada berbagai praktik penyiksaan atau penyerangan-penyerangan terhadap warga sipil yang tinggal di daerah perkampungan. Contoh lain, meluasnya pembiaran kekerasan terhadap warga Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, jelas-jelas negara, dalam hal ini Polisi gagal mencegah, bahkan terlibat bersama kelompok penyerang.

Hingga kini, banyak warga Papua masih hidup dalam kerentanan rasa aman, mudah dikriminalkan, dan mudah distigma. Begitupun warga Ahmadiyah, masih terus dilarang dan dikejar. Rasa aman, tidak boleh disiksa, dan hak untuk berkeyakinan dan beribadah adalah sebagian dari hak yang harus dilindungi negara dalam keadaan apapun. Namun, negara sengaja membiarkan masyarakat sipil dikorban secara berulang, sehingga patut diduga, aparat negara telah melakukan pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, pernyataan SBY tersebut merupakan penghindaran dari tanggung jawabnya atas persoalan impunitas di Indonesia yang berkepanjangan. Selama 7 tahun lebih berkuasa, tidak mampu menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, antara lain; Talansari 1989, peristiwa 1998, penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Wamena-Wasior, Papua, dan Trisakti-Semanggi I dan II.

Padahal, kasus-kasus tersebut sudah dilakukan proses hukumnya atau penyelidikannya oleh Komnas HAM. SBY tidak berani meminta Kejaksaan Agung menindaklanjutinya ke proses penyidikan dan penuntutan hukum.

Selain kasus di atas, dalam soal Aceh, SBY pun belum melakukan tindakan apapun untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Padahal, dalam konteks konsepsi HAM, ini adalah salah satu kewajiban negara, yakni memenuhi hak asasi manusia, berupa pengadilan (right to justice).

"Jelas, pernyataan SBY dalam Rapim POLRI-TNI hanya dalam konteks 'tidak melakukan' pelanggaran HAM. Tapi di sisi lain, SBY gagal melakukan kewajiban penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM," ujarnya.

Kontras mencurigai pernyataan SBY adalah bagian dari “obat penenang” kepada komunitas internasional. Pelanggaran HAM yang berat adalah momok bagi entitas internasional. Sementara SBY sedang berusaha membangun kepercayaan dari masyarakat internasional. Padahal, SBY gagal membangun performa profesional dan demokratis, hingga menyebabkan adanya pelanggaran HAM yang meluas dan gagal menyelesaikannya secara baik.

Ke depan, Kontras berharap SBY memperbaiki kinerja penegakan HAM di Indonesia; memastikan bahwa TNI dan Polri tidak melakukan pelanggaran HAM yang berat; memastikan bahwa Komnas HAM bisa bekerja dengan baik dan meminta Kejaksaan Agung menindak lanjuti penyelidikan-penyelidikan kasus pelanggaran HAM yang berat.

 

 

[001-Gatra]







Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
No Telp. 0651-741 4556
Ponsel. 0852 619 222 25


Komentar Anda

Terpopuler

Seni dan Budaya

Jalan-Jalan

Berita Foto

«
»
Close