Banda Aceh - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah dilaksanakan tak bisa diulang kembali.
"Tahapan pilkada yang sudah dijalankan tak bisa diulang. Jika penyelenggara pilkada melakukannya, itu jelas melanggar aturan," tegas Irwandi, Senin (9/1), menyikapi permintaan dibukanya kembali pembukaan pendaftaran calon gubernur, bupati/wali kota pada pilkada Aceh.
Pilkada Aceh dijadwalkan digelar 16 Februari 2012, serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Gubernur mengatakan, permintaan pembukaan kembali pendaftaran calon kepala daerah setelah adanya pertemuan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pekan lalu.
"Dalam pertemuan itu, Ketua DPRA Hasbi Abdullah meminta dibukanya kembali pendaftaran calon. Berdasarkan pertemuan itu, Menko Polhukam meminta KPU dan KIP Aceh mengkaji aturan yang ada," katanya.
Namun, kata dia, dalam pertemuan itu, KPU menjawab hal itu tidak mungkin dilakukan karena tidak ada aturan membuka kembali pendaftaran calon.
Memang, kata Gubernur, dalam pilkada Aceh ada dua kali pembukaan pendaftaran calon. Pertama, berdasarkan tahapan normal sesuai ketetapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, 1 hingga 7 Oktober 2011.
Kedua, berdasarkan keputusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP Aceh dan 17 KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran calon. Pendaftaran dibuka 3 hingga 7 November 2011.
"Saat membuka pendaftaran calon berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi menyebabkan terjadinya pergeseran jadwal pemungutan suara yang akhirnya menyulitkan penyelenggara pilkada," kata Gubernur.
[001-metrotvnews-kemenag.go.id]