Banda Aceh — Berakhirnya himbauan Panwas terkait penertiban spanduk, baliho pemenangan bagi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, walikota/wakil walikota, Selasa (10/1) hari ini mendapat respon positif dari salah seorang kandidat Walikota Banda Aceh, T. Irwan Djohan.
Kepada The Globe Journal, Selasa (10/1) Ia mengatakan intruksi dari Panwas ini sudah ditindaklanjuti oleh tim sukses pasangan Irwan Djohan dan Alamsyah. “Tidak ada lagi spanduk, baliho yang bergambar saya di sepanjang Kota Banda Aceh yang berisikan mohon doa dan dukungan masyarakat untuk pemenangan Pemilukada nanti,” kata Irwan.
Selama ini saya memasang enam lembar spanduk hanya dilokasi yang strategis di Kota Banda Aceh, tapi semuanya sudah diturunkan oleh tim sukses Irwan — Alamsyah.
Dalam hal ini, Irwan mengharapkan adanya sikap tegas dari Panwas Pemilukada Aceh untuk memberikan teguran kepada calon walikota dan wakil Walikota Banda Aceh lain yang membandel karena tidak mengubris aturan tersebut. “Bila perlu pelanggaran atau sanksi yang diberikan itu dapat dipublikasikan oleh Panwas supaya masyarakat Kota Banda Aceh tahu,” kata dia.
Sebelumnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Aceh melalui surat nomor: 181/Panwaslu-Aceh/I/2012 tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye/Baliho dan Spanduk tanggal 3 Januari 2012 sudah memberikan himbauan ke seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati di Aceh.
Himbauan tersebut meminta agar pasangan calon atau tim kampanye dapat menertibkan semua alat peraga kampanye masing-masing dalam waktu 7(tujuh) hari sejak tertanggal surat ini dibuat. Artinya surat tersebut berakhir hari ini, Selasa (10/1).
Hal tersebut merujuk pada peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang pedoman teknis kampanye pemilhan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pasal 52 yang menyatakan bahwa pasangan calon dan tim kampanye serta setiap orang dilarang melakukan kegiatan kampanye sebelum tanggal dimulainya kampanye.
Berdasarkan keputusan KIP Aceh No.26 Tahun 2011 tentang perubahan keempat atas keputusan KIP Aceh tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh lampiran I Poin 4.b. bahwa Kampanye mulai tanggal 30 Januari — 12 Februari 2012.