
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai mempunyai otoritas politik dan hukum dalam menyelesaikan persoalan di Aceh, terutama yang berkaitan dengan kisruh pemilihan kepala daerah (pemilu kada). Campur tangan Presiden sangat diperlukan agar masalah tidak berlanjut menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Persoalan Aceh itu tanggung jawabnya bukan ke Mendagri, tapi ke Presiden. Mendagri bukan penanggung jawab kekuasaan. Tanggung jawab persoalan Aceh itu ada pada Presiden,” tegas pakar ilmu tata negara Irman Putra Sidin saat dihubungi, Sabtu (14/1).
Presiden, jelasnya, mempunyai kekuatan politik untuk berbicara dengan masyarakat Aceh dan mencari jalan keluar atas kisruh pemilu kada. Secara yuridis, Presiden juga mempunyai beberapa alternatif solusi pemilu kada Aceh. Apalagi, persoalan di Aceh itu disebabkan dimensi politik, yang lalu berujung pada dimensi hukum.
"Presiden sudah punya alat untuk menyelesaikan persoalan. Bisa dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), itu salah satu instrumen hukum. Bisa juga menggunakan instrumen politik," paparnya
[001-MediaIndo]
Jum`at, 18 Mei 2012 23:47 WIBFashion Korea Jadi Incaran Remaja Aceh
Senin, 21 Mei 2012 10:55 WIBHidangan Ayam Lepaas yang Bikin Gemas