
Banda Aceh - Usulan interpelasi yang digagas 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk merespon berbagai kecendrungan atau persoalan yang terjadi dalam pengelolaaan anggaran dan program-program pembangunan di Provinsi Aceh disebut sebagai salah satu terobosan baru.
“Ini suatu langkah positif sekaligus menjadi terobosan baru dalam perpolitikan di Aceh,” ungkap Koordinator Badan Pekerja Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indra Keumala, kepada The Globe Journal, Kamis (22/12), melalui pesan singkatnya.
Menurut Indra, apalagi bila mengingat selama ini banyak dugaan-dugaan penyimpangan yang terungkap ke publik bahkan sudah sempat ditangani melalui institusi hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Namun, hampir tidak satupun dari dugaan tersebut terjawab dengan kepastian hukum yang jelas.
“Jika motif diusulkannya hak interpelasi benar-benar hendak menjembatani kejelasan duduk persoalan dan kemudian mendorong tegaknya supremasi hukum. Hendaknya, DPRA juga membuka diri untuk menerima masukan-masukan dan data-data terkait indikasi penyimpangan yang selama ini terjadi untuk kemudian dikembangkan lebih lanjut pada saat interpelasi digunakan,” sebut pegiat anti korupsi tersebut.
Bersamaan dengan itu, lanjut Indra, DPRA juga dirasa perlu membentuk Panitia kerja yang kemudian menghadirkan para pejabat hukum dan meminta penjelasan terkait lambannya atau tidak berjalannya proses hukum yang selama ini terjadi.
“Sampai hari ini, publik jelas sangat dibingungkan dengan situasi penegakan hukum yang terkesan punya motif tebang pilih. Banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat level atas sama sekali tidak tersentuh dan cenderung terabaikan,” katanya
Indra mencontohkan seperti kasus pengadaan CT Scan, kasus dugaan korupsi saluran pembuang Abdya, kasus korupsi bantuan hibah Menko Kesra untuk penanganan banjir di Aceh Timur. “Itu adalah penggalan kecil kasus yang belum 'diurai' penegak hukum yang semestinya sudah terjawab sejak jauh hari,” ujar Indra.
Dia berharap, mudah-mudahan DPR Aceh punya komitmen dan kepentingan yang positif, dan bukan didasari dengan konflik tertentu terhadap sang Gubernur.
“Maka
untuk itu, hal ini (penggunaan hak interpelasi) harus dilakukan dengan tuntas,”
demikian Indra Keumala. [003]
Jum`at, 18 Mei 2012 23:47 WIBFashion Korea Jadi Incaran Remaja Aceh
Senin, 21 Mei 2012 10:55 WIBHidangan Ayam Lepaas yang Bikin Gemas