Banda Aceh — Anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh mengatakan dalam waktu dekat ini pihak DPRA akan membahas lagi Qanun Pilkada Aceh. Kali ini Qanun Pilkada tersebut mengakomodir adanya Calon Independen.
Kepada The Globe Journal, Selasa (24/1) tadi sore, Ia mengatakan sampai saat ini DPRA belum tahu persis kapan hari H Pilkada Aceh setelah KIP Aceh memberikan usulan baru jadwal pencoblosan kepada MK. Setidaknya usulan KIP Aceh itu menjadi pertimbangan bagi MK pada saat putusan akhir dalam waktu dekat ini.
Ditanya soal pembahasan Qanun Pilkada Aceh, Abdullah Saleh menambahkan berbeda dengan Qanun Pilkada yang dibahas tahun 2011 lalu yang sempat ditolak oleh Pemerintah Aceh. “Kali ini Qanun Pilkada tersebut sudah mengkomodir Calon Perseorangan dengan berbagai macam pertimbangan,” kata Anggota Komisi A DPRA ini.
Qanun Pilkada harus dibahas lagi karena qanun itu menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pilkada Aceh dari awal sampai akhir. DPRA sedang bersiap-siap membahas ini. “Namun kita harus mendahului dengan menetapkan Qanun Prioritas 2012 dan kemudian baru kita lanjutkan pembahasan qanun termasuk didalamnya Qanun Pilkada Aceh,” pungkasnya.
Soal adanya Calon Perseorangan akan kita masukkan dalam qanun tersebut. Tujuannya untuk mengakomodir semua kepentingan dan bisa sekaligus menjadi solusi konflik Pilkada selama ini. “Tidak jauh berbeda dengan isi qanun yang dibahas 2011 kemarin, hanya saja yang berbeda pada isi adanya Calon Perseorangan,” kata Abdullah Saleh.
Sehingga dalam pembahasan Qanun Pilkada Aceh nanti tidak memakan waktu yang lama, karena itu sangat tergantung pada respon dari Pemerintah Aceh. Artinya dalam pembahasan kali ini harus dilibatkan pro aktif Pemerintah Aceh supaya pembahasan qanun ini bisa cepat selesai.