Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasbi Abdullah, berjanji akan membahas ulang qanun Pemilukada Aceh. Pasalnya hal tersebut sudah ada kesepakatan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kita sepakati karena itu sebuah perjanjian dengan mereka bahwa kita akan bahas qanun, qanun yang dibahas itu sudah masuk calon independen,” kata Hasbi kepada wartawan di gedung DPRA, Selasa (17/1).
Menurut Hasbi tidak banyak hal yang perlu diubah dalam pembahasan nanti. Jelasnya cuma dua bab saja, calon perseorangan dan persengketaan penyelesaian Pemilukada Aceh.
Hasbi menjelaskan, dengan diberinya kesempatan kepada PA dan Parpol lainnya secara otomatis hari H akan bergeser, kalaupun tidak digeserkan hari H, kata Hasbi kalau pihak KIP sanggup itu tidak ada masalah.
“Saya tidak minta itu ditunda, karena sangat sensitif, tapi dengan kita diberi kesempatan, otomatis akan tertunda, meskipun tidak bergeser hari H kalau KIP sanggup, silakan saja,” ungkap Hasbi.