THE GLOBE JOURNAL

Breaking
News

Serambi»Politik»Bupati/Walikota Peserta Pilkada Wajib Mengundurkan Diri


Bupati/Walikota Peserta Pilkada Wajib Mengundurkan Diri
Yul
Rabu, 28 Desember 2011 00:00 WIB
Jakarta — Ini kali terakhir bagi bupati/walikota bertugas di Indonesia diizinkan mengambil cuti saat hendak mencalonkan diri kembali dalam Pilkada. Ke depan para bupati/walikota yang menjadi peserta Pilkada diwajibkan mengundurkan diri agar pelaksanaan pemerintah lebih optimal.

"Tidak seperti sekarang, yang hanya mengajukan cuti," tegasnya, Selasa (27/12). 

Menurut dia, sangat tidak adil kalau bupati atau wali kota maju mencalonkan diri, tetapi kembali menduduki jabatan ketika kalah. Gamawan menilai hal itu sangat bertentangan dengan sumpah pada awal jabatannya. 

"Bupati atau wali kota yang maju pasti sudah tidak memiliki loyalitas kepada institusinya," ujarnya. 

Ia mencontohkan, sangat mungkin apabila bupati/wali kota yang mencalonkan dan kalah, kemudian kembali menjabat posisi semula tidak bakal mematuhi perintah gubernur yang pernah jadi saingannya. 

"Semuanya nanti diatur lebih ketat, agar tidak mudah mereka maju, tapi ketika gagal duduk ke jabatannya lagi," ujarnya. 

Selain itu, pemilu kada ke depan hanya memilih kepala daerah saja. Perubahan sistem pemilu kada ini bakal dimasukkan ke dalam revisi UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah. 

"Dalam RUU Pemerintah Daerah yang baru, kepala daerah yang baru akan memilih wakil dari kalangan birokrasi enam bulan setelah dilantik. Bahkan, jika mungkin untuk daerah tertentu, tidak perlu ada wakil kepala daerah," ungkapnya. []

(Yul-Media Indonesia)






    Redaksi:
    Informasi pemasangan iklan
    Hubungi:
    No Telp. 0651-741 4556
    Ponsel. 0852 619 222 25


    Komentar Anda

    Terpopuler

    Seni dan Budaya

    Jalan-Jalan

    Berita Foto

    «
    »
    Close